Buktikan Industri Bisa Selaras Lingkungan, Bontang Sabet Peringkat 1 Kota Berkelanjutan se-Indonesia

Membanggakan! Kota Bontang membuktikan statusnya sebagai kota industri bisa selaras dengan lingkungan, raih peringkat 1 di UI GreenCityMetric 2025.

M
Buktikan Industri Bisa Selaras Lingkungan, Bontang Sabet Peringkat 1 Kota Berkelanjutan se-Indonesia

Portalbontang.com, Madiun – Prestasi membanggakan diraih Bontang usai dinobatkan sebagai Kota Paling Berkelanjutan Peringkat 1 di Indonesia untuk Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur dalam ajang UI GreenCityMetric 2025.

Penghargaan ini membuat Kota Bontang sukses mematahkan stigma bahwa kota industri sulit selaras dengan kelestarian lingkungan.

Penghargaan bergengsi yang diinisiasi oleh Universitas Indonesia (UI) ini diterima langsung oleh perwakilan Pemkot Bontang dalam malam penganugerahan di Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (2/10/2025) lalu.

UI GreenCityMetric sendiri merupakan tolok ukur objektif bagi kota/kabupaten di Indonesia dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Penilaiannya mencakup enam kategori krusial, mulai dari penataan ruang, energi, tata kelola sampah dan air, hingga akses mobilitas.

Selain meraih peringkat puncak untuk kategori Penataan Ruang dan Infrastruktur, secara keseluruhan Kota Bontang juga berhasil menempati peringkat ke-14 sebagai kota paling berkelanjutan di Indonesia.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sony Suwito Adicahyono, yang mewakili Wali Kota Bontang, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini.

Menurutnya, penghargaan tersebut adalah hasil kerja keras kolaboratif antara pemerintah, swasta, dan seluruh masyarakat Bontang.

“Pencapaian ini terasa istimewa mengingat karakter Kota Bontang yang merupakan kota industri berbasis migas dan kondensat. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa status sebagai kota industri dan jasa… tetap dapat berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan,” ujar Sony Suwito, mengutip rilis resmi Pemkot Bontang.

Ia menambahkan, Pemkot Bontang mendedikasikan penghargaan ini untuk seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan kelestarian Kota Taman.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu