HGB Mati Sejak 2019, Lahan HOP VII Sah Kembali Jadi Tanah Negara

Polemik lahan HOP VII temui titik terang. HGB Yayasan Badak LNG dipastikan berakhir sejak 2019. Pemkot Bontang segera ajukan hak pengelolaan demi kepentingan umum dan RTH.

M
HGB Mati Sejak 2019, Lahan HOP VII Sah Kembali Jadi Tanah Negara

portalbontang.com, Bontang – Teka-teki mengenai status hukum lahan HOP VII akhirnya terjawab secara terang benderang. Pemerintah Kota Bontang memastikan lahan seluas kurang lebih 63 hektare tersebut kini berstatus Tanah Negara.

Hal ini terungkap dalam rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang digelar di Ruang Rapat Utama Wali Kota Bontang, Rabu (17/12/2025).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Neni Moerniaeni tersebut, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Prof. Sri, memaparkan fakta hukum yang tak terbantahkan.

Berdasarkan kajian mendalam, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan (Yayasan Badak LNG) atas lahan tersebut ternyata telah berakhir sejak tahun 2019.

“HGB itu ada batas waktunya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Karena tidak ada pengajuan perpanjangan yang sah, maka demi hukum, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Pihak yayasan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasainya,” jelas Prof. Sri dalam paparannya.

Yayasan Tak Bisa Lagi Mengklaim


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP2) Bontang, Usman, menambahkan bahwa ini adalah pertemuan ketiga untuk mempertegas status lahan tersebut.

Hasil konsultasi berjenjang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang, Kanwil Kaltim, hingga BPN Pusat, menghasilkan kesimpulan seragam: Yayasan Badak LNG tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.

Sebaliknya, negara memberikan prioritas utama kepada Pemerintah Daerah untuk memohonkan hak atas tanah tersebut, asalkan digunakan untuk kepentingan umum.

Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau


Menyikapi fakta hukum ini, Wali Kota Neni bergerak cepat. Ia menegaskan tidak akan menempuh jalur hibah, karena memang tidak ada lagi pihak yang bisa menghibahkan tanah yang statusnya sudah kembali ke negara.

“Satu-satunya jalan yang sah dan legal adalah Pemkot Bontang mengajukan permohonan hak baru. Kita kedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, dan fungsi sosial tanah,” tegas Neni.

Rencananya, lahan strategis ini akan ditata ulang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), salah satunya difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa dinikmati masyarakat luas.

Langkah Selanjutnya


Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bontang segera membentuk Tim Penataan Tanah (TP4) dan mengajukan permohonan resmi ke BPN serta kementerian terkait.

Kepala BPN Kota Bontang, Hamim Muddayana, memastikan bahwa dokumen Legal Opinion ini akan menjadi “senjata” resmi Pemkot Bontang untuk melangkah.

“Ini dasar yang kuat. Pemkot kini bisa menata dan memanfaatkan lahan HOP VII secara legal, terukur, dan aman dari sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.

Turut hadir mengawal proses ini Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan, perwakilan Polres Bontang, Inspektur Daerah Enik Ruswati, serta jajaran Forkopimda. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu