Kejar Poin Adipura, Wali Kota Neni dan Tim Kementerian Cek Detail TPA Bontang Lestari

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dampingi Tim Kementerian LH tinjau TPA Bontang Lestari. Evaluasi teknis dilakukan untuk optimalkan pengelolaan sampah demi penilaian Adipura.

M
Kejar Poin Adipura, Wali Kota Neni dan Tim Kementerian Cek Detail TPA Bontang Lestari

portalbontang.com, Bontang – Aroma sampah tak menyurutkan langkah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, untuk memastikan tata kelola kebersihan di kotanya berjalan optimal.

Didampingi jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Neni menerima kunjungan kerja tim dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang Lestari, Senin (22/12/2025).

Kunjungan ini bukan sekadar jalan-jalan. Dipimpin langsung oleh Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Amsor, kedatangan tim pusat ini merupakan bagian krusial dari rangkaian evaluasi teknis penilaian Adipura.

Fokus utamanya adalah membedah “jantung” kebersihan kota, yakni bagaimana sampah dikelola hingga tahap akhir.

Wali Kota bersama tim ahli kementerian tampak menyisir sejumlah area vital di TPA. Mulai dari gunungan sampah di area landfill, kolam penampungan air lindi (anaerob) untuk mencegah pencemaran tanah, hingga fasilitas pemilah dan mesin pencacah sampah.

Dalam peninjauan tersebut, diskusi teknis berlangsung intens. Tim KLH memberikan sejumlah catatan kritis dan saran strategis agar TPA Bontang Lestari bisa bekerja lebih efisien sesuai standar nasional pengelolaan limbah terbaru.

Menanggapi masukan dari Jakarta, Wali Kota Neni menyambut positif. Ia menegaskan bahwa masukan teknis ini sangat berharga untuk perbaikan jangka panjang, bukan hanya demi piala Adipura semata, tapi demi lingkungan Bontang yang sehat.

“Kami menyambut baik masukan dari Tim KLHK. Pemkot berkomitmen untuk terus menyempurnakan infrastruktur di TPA Bontang Lestari. Tujuannya jelas, mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan bagi anak cucu kita,” ujar Neni.

Kunjungan ini didampingi pula oleh Kepala DLH Kota Bontang, Heru Triatmojo, yang mencatat poin-poin perbaikan teknis yang harus segera dieksekusi di lapangan. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu