Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

DPRD Bontang pertanyakan draf Raperda Penanaman Modal yang diajukan kembali. DPMPTSP pastikan aturan ini untuk memangkas birokrasi dan cegah pungli.

L
Rapat pembahasan raperda antara DPRD Bontang dan tim asistensi.
Rapat pembahasan raperda antara DPRD Bontang dan tim asistensi. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Komisi B DPRD Kota Bontang mempertanyakan alasan kembali diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang saat ini sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

Dalam rapat kerja bersama jajaran tim asistensi pemerintah daerah pada Senin (8/6/2026), Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, meminta penjelasan rinci mengenai perbedaan antara Raperda yang sebelumnya sempat ditarik dengan naskah yang kini kembali diajukan.

Menurut Rustam, pihak DPRD pernah menerima surat tertanggal 4 Desember 2025 terkait permohonan penarikan Raperda tersebut. Namun, setelah penarikan dilakukan, pemerintah daerah kembali mengajukan naskah akademik baru untuk dibahas.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi Minta Retribusi Bontang Kuala Biayai Kegiatan Budaya

“Karena itu, kami ingin memperoleh penjelasan mengenai substansi dan urgensi kemunculan kembali raperda tersebut, mengingat sebelumnya DPRD juga telah membahas regulasi terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Karel, memberikan penjelasan terkait pemisahan dua regulasi.

Karel menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan dua regulasi yang berbeda kendati saling berkaitan.

Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal berfungsi sebagai landasan hukum pengaturan tata kelola investasi secara umum. Sementara itu, Raperda Insentif dan Kemudahan secara khusus mengatur fasilitas yang diberikan kepada investor.

Baca Juga: Belum Akomodasi KMP dan MBG, Komisi B DPRD Bontang Minta Raperda Pengelolaan Aset Dirombak

“Jadi, kedua regulasi tersebut perlu dimiliki daerah karena memiliki fungsi yang berbeda namun saling mendukung dalam upaya meningkatkan investasi,” ucapnya.

Ia memaparkan, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal akan mengatur kepastian hukum dan perizinan terpusat melalui DPMPTSP. 

Regulasi ini juga memuat pemberian insentif daerah berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen pertanahan, hingga penyediaan jaringan utilitas seperti listrik, air bersih, dan telekomunikasi.

Baca Juga: Sekretaris Komisi A DPRD Bontang Dorong Perluasan Akses Kejar Paket bagi Warga Putus Sekolah

Poin penting lainnya adalah perlindungan yang setara bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), serta ketegasan pencegahan praktik pungutan liar (pungli).

“Kepastian aturan dan minimnya risiko biaya di luar ketentuan menjadi faktor penting yang dapat meningkatkan kepercayaan investor,” imbuhnya.

Transparansi data seperti publikasi peta zonasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta syarat perizinan juga diwajibkan dalam Raperda ini. Secara keseluruhan, aturan ini fokus memangkas birokrasi, memberikan insentif, dan meningkatkan kepastian hukum.

“Nantinya dari tiga aspek tersebut, pemerintah berharap minat investasi di Bontang semakin meningkat sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” sebut Karel memungkasi. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu