Dinilai Monopoli Pencarian dan Iklan, Hakim AS Vonis Google Melanggar Hukum Antimonopoli

Sebuah keputusan penting telah dibuat dalam gugatan antimonopoli yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS terhadap Alphabet, induk Google.

R
Dinilai Monopoli Pencarian dan Iklan, Hakim AS Vonis Google Melanggar Hukum Antimonopoli

PORTAL BONTANG – Sebuah keputusan penting telah dibuat dalam gugatan antimonopoli yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS terhadap Alphabet, induk perusahaan Google.

Hakim Amit Mehta, setelah persidangan selama sepuluh minggu, memutuskan Google telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Sherman.

Menurut putusan tersebut, Google telah dinyatakan sebagai monopoli dan bertindak untuk mempertahankan posisinya tersebut, dilansir Portalbontang.com dari Apple Insider, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga: Fitur Pemblokir Konten Apple Berubah Jadi Alat Penghapus Gangguan di iOS 18

Ini berarti pengadilan sepakat dengan tuduhan DOJ bahwa Google bertindak sebagai monopoli ilegal di pasar pencarian dan periklanan online.

Namun, putusan ini hanya menentukan tanggung jawab Google, bukan denda atau restitusi lainnya.

Ini bukan satu-satunya gugatan DOJ yang dihadapi Google pada tahun 2024. Mulai 9 September, perusahaan akan menghadapi persidangan lain yang mencakup teknologi periklanan dalam bisnisnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kent Walker, Presiden Global Affairs Google, menyatakan bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik namun dilarang untuk membuatnya mudah diakses.

Baca Juga: Sewa Rumah dan Kos di Sepaku Melonjak Tajam Akibat Pembangunan IKN, Per Tahun Bisa Dua Digit

Meskipun mengakui kualitas Google sebagai mesin pencari terbaik, Google berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Salah satu fokus utama dalam persidangan adalah pembayaran miliaran dolar oleh Google kepada perusahaan lain, termasuk Apple, untuk menjadi mesin pencari default.

Eddy Cue, eksekutif Apple, mengungkapkan bahwa Apple menerima $20 miliar dari Google pada tahun 2022 untuk mempertahankan status ini.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Melalui Perpres Baru

Putusan ini berpotensi mengancam pembayaran besar tersebut dan bahkan dapat menyebabkan pembubaran Google, yang akan berdampak signifikan pada pendapatan Apple.

Microsoft juga terungkap telah menawarkan untuk membuat Bing sebagai mesin pencari default untuk Safari dengan memberikan 90% pendapatan iklannya kepada Apple.

Dengan keputusan ini, persaingan di pasar pencarian dan periklanan online kemungkinan akan mengalami perubahan besar, berpotensi membuka peluang bagi pemain baru untuk memasuki industri ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu