Download Lagu dari YouTube secara Legal: Panduan Lengkap

Berikut ini adalah cara download lagu YouTube legal dan aman. Panduan lengkap untuk tidak unduh secara ilegal.

R
Download Lagu dari YouTube secara Legal: Panduan Lengkap

PORTAL BONTANG – Ingin mendengarkan musik YouTube secara offline?

Artikel ini membahas cara download lagu dari YouTube secara legal.

Simak panduan lengkapnya yang dilansir Portalbontang.com dari howstuffworks.com, Kamis 6 Juni 2024.

Baca Juga: Wings Air Buka Rute Baru Samarinda-Banjarmasin Mulai 21 Juni 2024

Bahaya Download Ilegal

Sebelum masuk ke cara mendonwload lagu secara legal, Anda harus mengetahui dulu bahaya dari mendownload lagu secara ilegal.

Banyak program download lagu YouTube gratis bertebaran. Namun, program ini rentan mengandung malware dan iklan mengganggu.

Selain itu, unduh lagu tanpa izin melanggar hak cipta.

YouTube juga melarang download pihak ketiga dalam ketentuan layanan mereka. Risiko terburuknya, akun Anda bisa ditangguhkan.

Baca Juga: Tanpa Jaminan Gencatan Senjata Permanen dari Israel, Hamas Tak akan Dukung Rencana Perdamaian Biden

Download Legal: YouTube Music Premium

Cara download lagu YouTube legal dan aman adalah dengan YouTube Music Premium.

Layanan ini berbayar, namun Anda bisa menyimpan lagu untuk didengarkan secara offline.

Baca Juga: PBB 'Gerah' dengan Israel, Minta Kekerasan di Tepi Barat Disetop

Kelemahan YouTube Music Premium

Lagu yang didownload tidak bisa dipindahkan atau diubah.

File terikat dengan layanan YouTube dan hanya bisa diakses melalui aplikasinya. Jika video dihapus dari YouTube, download Anda juga akan hilang.

 

Itu dia cara mendownload lagu secara legal dari Youtube. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu