DPR dan Pemerintah Rapat UU TNI di Hotel Mewah, Publik Geram: Efisiensi Anggaran Hanya Omong Kosong

Rapat revisi UU TNI di hotel mewah tuai kecaman. Pemborosan anggaran di tengah isu efisiensi jadi sorotan publik.

R
DPR dan Pemerintah Rapat UU TNI di Hotel Mewah, Publik Geram: Efisiensi Anggaran Hanya Omong Kosong

Portalbontang.com, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di hotel bintang lima, Fairmont, Jakarta, menuai kecaman pedas dari berbagai pihak.

Keputusan ini dianggap tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras langkah DPR dan pemerintah yang menggelar rapat di hotel mewah selama dua hari.

Baca Juga: Google Gemini 2.0 Terbaru Meluncur! Fitur 'Deep Research' Gratis di Android dan iOS

Mereka menilai tindakan ini melukai hati rakyat. Bahkan, mereka melakukan aksi ‘penggerebekan’ di lokasi rapat.

“Di tengah sorotan publik terhadap revisi Undang-Undang TNI, Pemerintah dan DPR justru memilih membahas RUU ini secara tertutup di hotel mewah pada akhir pekan. Kami memandang langkah ini sebagai bentuk rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi, termasuk Imparsial, YLBHI, KontraS, dan BEM SI, menuding langkah ini sebagai pemborosan anggaran negara.

Terlebih, pemerintah sedang fokus pada kebijakan efisiensi yang memangkas sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Sofie Imam, Pelatih Lokal yang Lolos Standar Tinggi Kluivert, Perkuat Timnas Indonesia

“Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan hanya ‘omon-omon’ belaka di tengah upaya efisiensi anggaran, serta mendorong penghematan belanja negara, bahkan mengurangi alokasi dana untuk sektor-sektor penting. Namun ironisnya, DPR dan pemerintah justru menggelar pembahasan RUU TNI di hotel mewah,” ungkap mereka.

Mereka juga menilai revisi UU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah, termasuk potensi mengembalikan dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan sangat berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI, di mana militer aktif dapat menduduki jabatan sipil,” kata mereka.

Baca Juga: Profesor Thom Haye Tebar Ancaman: Timnas Garuda Siap Taklukkan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Koalisi ini mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan tertutup dan memastikan transparansi dalam revisi UU TNI.

Mereka juga meminta publik dilibatkan dalam proses ini demi menjamin aturan yang lebih demokratis.

Sebagai informasi tambahan, Revisi UU TNI ini menjadi sorotan dikarenakan, adanya poin poin yang membahas tentang penambahan usia masa dinas keprajuritan, dan penugasan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

Hal ini yang menjadi salah satu penyebab, mengapa masyarakat sipil sangat memberikan perhatian khusus dalam pembahasan revisi UU TNI ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu