DPR Tambah Anggaran IKN Sebesar Rp20,32 Triliun, Buat Apa?

Usulan tambahan anggaran dari Kementerian PUPR untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2025 disetujui DPR.

R
DPR Tambah Anggaran IKN Sebesar Rp20,32 Triliun, Buat Apa?

PORTAL BONTANG – Wakil Ketua Komisi V DPR, Roberth Rouw, memberikan persetujuan atas usulan tambahan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun 2025.

Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Kerja dengan Menteri PUPR, Basuki Hadi Muljono, yang membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta usulan tambahan anggaran terkait.

“Usulan penambahan anggaran Kementerian PUPR tahun 2025. Apakah dapat disetujui, bagaimana, semua setuju ya, baik setuju,” ujar Roberth di Ruang Rapat Komisi V DPR, Rabu 28 Agustus 2024 lalu, dilansir Portalbontang.com dari RRI.

Baca Juga: Bank Dhanarta Buka Lowongan untuk Beberapa Posisi di Bontang

Menteri PUPR, Basuki Hadi Muljono, mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada tahun 2025.

Anggaran ini direncanakan untuk mendukung bidang Bina Marga, Cipta Karya, serta pembangunan perumahan.

“Tambahan anggaran pembangunan IKN total sebesar Rp20,32 triliun. Untuk Bina Marga, pembangunan jalan tol IKN seksi A1 dan B1 segmen bandara Sepinggan-Tol Balsam, jalan bebas hambatan seksi 5B segmen jembatan P Balang-Sp Riko, jalan bebas hambatan seksi 6B rencana Outer Ring Road-Sp, pemenuhan sebagian kebutuhan pembangunan bandara VVIP,” jelas Basuki.

Basuki juga menambahkan, untuk bidang Cipta Karya, anggaran akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga: Peralihan Manajemen Persewangi, Banyuwangi Siap Bangkit di Kancah Sepak Bola Nasional

Sedangkan untuk sektor perumahan, akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan hunian vertikal TNI, serta pengadaan Garmag di 47 Tower ASN dan Hankam.

“Untuk Cipta Karya, pembangunan gedung dan kawasan Basilika dan Gereja, Kantor Kementerian Koordinator, Kantor OIKN, Masjid Negara, pembangunan gedung Wing kawasan perkantoran PUPR. Sarpras Ibu Kota Negara, sekolah, pasar, puskesmas di kawasan hunian ASN IKN,” tutup Basuki. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu