Eks Wali Kota Semarang Didakwa Potong Insentif Pegawai untuk ‘Iuran Kebersamaan’ Rp3,8 Miliar

Hevearita alias Mbak Ita didakwa korupsi Rp3,8 M hasil potong insentif pegawai Bapenda Kota Semarang untuk kegiatan politiknya.

R
Eks Wali Kota Semarang Didakwa Potong Insentif Pegawai untuk ‘Iuran Kebersamaan’ Rp3,8 Miliar

Portalbontang.com, Semarang – Nama Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan korupsi yang menyeretnya resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 21 April 2025.

Mantan Wali Kota Semarang itu didakwa melakukan pemotongan insentif dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selama menjabat pada periode 2022 hingga 2024.

Skema pemotongan ini disebut sebagai iuran kebersamaan, yang nilainya mencapai total Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Menteri Pertanian Pecat Oknum BULOG Gara-Gara Beli Gabah Lewat Tengkulak, Petani Rugi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rio Vernika Putra, dalam pembacaan dakwaan menyebutkan bahwa pemotongan insentif dilakukan secara sistematis dan berlangsung sejak Mbak Ita masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga menjadi wali kota definitif.

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ungkap Rio saat sidang berlangsung.

Lebih lanjut, selama tahun 2023 hingga 2024, Mbak Ita disebut menerima setoran sebesar Rp300 juta setiap kuartal dari potongan insentif pegawai tersebut.

Dana yang terkumpul dari skema ‘iuran kebersamaan’ ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan internal hingga kegiatan yang berkaitan dengan pencitraan politik.

Baca Juga: Petani Menjerit, Harga Gabah Anjlok! Menteri Amran Curigai Ulah Mafia di Tengah Stok Beras Melimpah

Di antaranya seperti acara Dharma Wanita, wisata ke Bali, pembelian batik, hingga perlombaan nasi goreng.

“Iuran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti Dharma Wanita, rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba nasi goreng, hingga kegiatan politik,” kata JPU Rio.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B dari UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Haedar Nashir: Dunia Kehilangan Simbol Perdamaian dan Kemanusiaan

Dilansir dari berbagai sumber, Transparency International Indonesia (TII) mencatat bahwa sektor pemerintahan daerah masih menjadi salah satu sektor yang paling rawan korupsi.

Dalam laporan CPI 2024, Indonesia stagnan di skor 34/100 dengan catatan rendah pada transparansi pengelolaan anggaran. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu