Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung Balikpapan-Bali dan Makassar

Garuda Indonesia buka rute harian Balikpapan-Bali dan Balikpapan-Makassar, dukung konektivitas IKN Nusantara.

R
Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung Balikpapan-Bali dan Makassar

PORTAL BONTANG – Garuda Indonesia resmi meluncurkan penerbangan perdana dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Senin (18/11/2024).

“Rute ini akan mempererat konektivitas antara Kota Denpasar dan Kota Balikpapan,” kata General Manager Branch Office Garuda Indonesia Balikpapan, Joko Azuardi, usai seremoni water salute di Bandara SAMS Sepinggan, dilansir Portalbontang.com dari Antara.

Joko menjelaskan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara menjadi salah satu alasan dibukanya rute ini, mengingat Balikpapan adalah kota penyangga utama dan terdekat dengan IKN.

Baca Juga: Sosok Wasit Indonesia vs Arab Saudi: Rustam Lutfullin, Pernah Pimpin Laga Garuda

“Harapannya, rute ini memudahkan masyarakat Bali untuk berkunjung ke Balikpapan dan IKN, begitu juga sebaliknya,” tambahnya.

Selain Denpasar, Garuda Indonesia juga mengoperasikan kembali rute Balikpapan-Makassar melalui Bandara Sultan Hasanuddin pada hari yang sama.

“Dulu rute Balikpapan-Makassar berjalan cukup baik sebelum pandemi. Kini, dengan kondisi yang membaik dan PKPU selesai, kami kembali membuka rute ini,” ujarnya.

Kedua rute tersebut beroperasi setiap hari. Jadwal penerbangan Balikpapan-Makassar pukul 10.00 WITA, sementara penerbangan ke Denpasar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga: 5 Peningkatan yang Ditunggu dari iPhone SE 4 pada Awal Tahun Depan

Joko juga mengungkapkan rencana ekspansi ke Bandara Kualanamu Medan, yang diharapkan terealisasi tahun depan.

“Kami akan melihat perkembangan terlebih dahulu, tetapi semoga bisa segera terwujud,” tutupnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu