Gas LPG di Oplos, Bareskrim Ringkus 5 Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Bareskrim bongkar kasus pengoplosan gas LPG di Jabar dan Jateng. Pelaku meraup untung miliaran rupiah. Waspada, kenali modus operandinya

R
Gas LPG di Oplos, Bareskrim Ringkus 5 Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Portalbontang.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, serta Tegal, Jawa Tengah.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengoplos gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg.

Tindakan ilegal ini telah merugikan negara dan masyarakat dengan total keuntungan yang diraup oleh para pelaku mencapai sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga: Kabar Baik Warga Jakarta! 40 Sekolah Swasta Gratis Segera Diumumkan, Ini Syaratnya

“Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu,” tutur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara. Total keuntungannya, sejumlah Rp 10.184.000.000,” paparnya.

Menurut Brigjen Nunung, para pelaku di Bekasi dan Bogor telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 7 bulan, sementara pelaku di Tegal telah beroperasi selama satu tahun.

“Keuntungan, jadi TKP Bogor dan Bekasi dia mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp714.285.00 per bulan, jadi ketika dikalikan 7 bulan lebih kurang Rp 5 miliar,” terang Nunung.

Baca Juga: Ikuti Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Ungkap Kesiapan Mudik Lebaran 2025: Jamin Perjalanan Lancar dan Nyaman Bebas Macet

“Sementara Tegal lebih lama lagi dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp 432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi. Jadi kalau kalkulasi Rp 5 miliar 184 juta,” tandasnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu