Portalbontang.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, serta Tegal, Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengoplos gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg.
Tindakan ilegal ini telah merugikan negara dan masyarakat dengan total keuntungan yang diraup oleh para pelaku mencapai sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Kabar Baik Warga Jakarta! 40 Sekolah Swasta Gratis Segera Diumumkan, Ini Syaratnya
“Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu,” tutur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara. Total keuntungannya, sejumlah Rp 10.184.000.000,” paparnya.
Menurut Brigjen Nunung, para pelaku di Bekasi dan Bogor telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 7 bulan, sementara pelaku di Tegal telah beroperasi selama satu tahun.
“Keuntungan, jadi TKP Bogor dan Bekasi dia mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp714.285.00 per bulan, jadi ketika dikalikan 7 bulan lebih kurang Rp 5 miliar,” terang Nunung.
“Sementara Tegal lebih lama lagi dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp 432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi. Jadi kalau kalkulasi Rp 5 miliar 184 juta,” tandasnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A