Gudang Sentosa Seal Disegel Usai Kasus Dugaan Tahan Ijazah Karyawan Viral

Gudang Sentosa Seal disegel Pemkot Surabaya usai viral dugaan penahanan ijazah. Ternyata tak punya izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

R
Gudang Sentosa Seal Disegel Usai Kasus Dugaan Tahan Ijazah Karyawan Viral

Portalbontang.com, Surabaya – Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan yang sempat viral di media sosial kini berbuntut panjang.

Gudang milik CV Sentosa Seal, perusahaan suku cadang asal Surabaya, resmi disegel Pemerintah Kota Surabaya, Selasa 22 April 2025.

Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran perizinan berupa tidak dimilikinya Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib operasional bagi setiap tempat penyimpanan barang di wilayah tersebut.

Baca Juga: Kisah Ryan Adriandhy Di-bully Semasa Kecil Jadi Inspirasi Film Animasi 'Jumbo' yang Ditonton Jutaan Orang

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan wajib taat pada regulasi yang berlaku.

“Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin, tidak membuat gaduh,” ujar Eri kepada awak media saat penyegelan.

“Ternyata perusahaan ini (CV Sentosa Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup,” sambungnya.

Penyegelan dilakukan secara gabungan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, dan Polres Tanjung Perak.

Baca Juga: Lolos dari Titik Terendah, Ryan Adriandhy Sukses Bawa 'Jumbo' Jadi Film Animasi Terlaris se-Asia Tenggara

Proses tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023.

Pantauan di lokasi, petugas memasang garis pembatas dan rantai pada gerbang utama gudang.

Seorang karyawan berbaju biru yang berada di lokasi menyatakan gudang dalam kondisi kosong sebelum akhirnya menandatangani surat penyegelan.

Baca Juga: Eks Wali Kota Semarang Didakwa Potong Insentif Pegawai untuk 'Iuran Kebersamaan' Rp3,8 Miliar

Sebelumnya, CV Sentosa Seal menjadi sorotan publik setelah seorang pengguna media sosial membagikan cerita soal dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tersebut.

Isu ini kemudian ramai diperbincangkan dan menyulut perhatian publik serta instansi pemerintah.

Sebagai catatan, praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja tidak dibenarkan secara hukum.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan surat edaran Kemnaker, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan apapun dalam hubungan kerja.

Baca Juga: Menteri Pertanian Pecat Oknum BULOG Gara-Gara Beli Gabah Lewat Tengkulak, Petani Rugi

Kasus serupa sempat terjadi pada beberapa perusahaan lain di Indonesia yang berujung pada pemanggilan, sanksi, bahkan tuntutan hukum. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu