Harga Gas Melon Tembus Rp40 Ribu, Komisi B DPRD Bontang Desak Cabut Izin Pangkalan Nakal

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, menyoroti lonjakan harga LPG 3 kg yang mencapai Rp40 ribu. Ia meminta pangkalan nakal disanksi hingga cabut izin.

L
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Tingginya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram atau gas melon di pasaran kini menjadi keluhan utama masyarakat.

Merespons keluhan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, memberikan sorotan tajam atas lonjakan harga yang dinilai tidak wajar.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, harga gas melon di sejumlah wilayah di Bontang saat ini meroket hingga menembus angka Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per tabung. Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat prasejahtera.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Menurut Suharno, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia secara tegas meminta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi LPG subsidi tersebut.

Sanksi tegas juga harus diberikan kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi dan mempermainkan harga.

“Kalau memang ada pangkalan yang menjual jauh di atas harga yang ditetapkan, harus diberikan sanksi. Kalau pelanggarannya berulang, bisa diberikan peringatan hingga pencabutan izin agar ada efek jera,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, lonjakan harga yang mencapai 50 persen hingga 100 persen dari harga normal ini sangat mengindikasikan adanya persoalan serius dalam sistem distribusi.

Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal

Apalagi, saat ini bukan merupakan periode hari besar keagamaan yang biasanya memicu peningkatan kebutuhan secara drastis di masyarakat.

Suharno juga menyoroti adanya dugaan praktik penimbunan LPG subsidi maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah.

Menurutnya, pihak Pertamina biasanya telah menambah stok pada momen-momen tertentu, sehingga apabila tetap terjadi kelangkaan di pasaran, penyebab utamanya harus dicari secara menyeluruh.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi Minta Retribusi Bontang Kuala Biayai Kegiatan Budaya

“Kalau pasokan ditambah tetapi di lapangan tetap kosong, harus dicari di mana letak masalahnya. Apakah ada penimbunan atau distribusi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya menutup pernyataan.

Lebih lanjut, ia menjanjikan bahwa Komisi B DPRD Bontang akan membawa temuan dan keluhan masyarakat ini kepada dinas terkait dalam agenda rapat kerja mendatang untuk memastikan pengawasan distribusi kembali optimal. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu