Portalbontang.com, Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang kembali memunculkan isu krusial terkait ketersediaan material konstruksi untuk mendukung pembangunan jangka panjang.
DPRD Bontang menyoroti potensi krisis material menyusul tidak adanya alokasi kawasan pertambangan di wilayah tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa penyusunan RTRW tidak hanya berbicara mengenai pemanfaatan ruang, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan riil pembangunan kota di masa mendatang.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki proyeksi yang jelas terkait kebutuhan material konstruksi. Terlebih, intensitas pembangunan infrastruktur di Bontang diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa dekade ke depan.
“Harus ada perhitungan yang jelas terkait kebutuhan material pembangunan. Kalau seluruh pasokan bergantung dari luar daerah, tentu ada konsekuensi yang perlu diantisipasi sejak sekarang,” ujarnya pada Kamis (11/6/2026).
Joni menilai kebergantungan terhadap daerah lain sebagai pemasok dapat berdampak pada pembengkakan biaya pembangunan. Faktor biaya transportasi hingga fluktuasi harga material berpotensi besar memengaruhi pelaksanaan berbagai proyek pemerintah ke depan.
“Kami ingin memastikan kebutuhan pembangunan kota ke depan tetap bisa terpenuhi. Jangan sampai ketika pembangunan berjalan, justru terkendala persoalan ketersediaan material,” katanya meminta kepastian koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, menjelaskan bahwa isu itu telah menjadi bagian dari kajian dalam penyusunan RTRW.
Pria yang akrab disapa Bowo ini menyebutkan bahwa ketiadaan kawasan tambang merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 110 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, Kota Bontang dan Balikpapan tidak termasuk wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kawasan pertambangan baru tanpa persetujuan pemerintah pusat. Hingga saat ini, ia menegaskan tidak ada izin usaha pertambangan yang berlaku di Bontang.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi Minta Retribusi Bontang Kuala Biayai Kegiatan Budaya
“Posisi Bontang dalam regulasi tersebut memang tidak masuk dalam kawasan yang memiliki izin usaha pertambangan. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja mengalokasikan ruang untuk kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Bontang memastikan akan terus memperhitungkan skema pemenuhan kebutuhan material pembangunan sebagai bagian dari perencanaan tata ruang jangka panjang agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. (adv)