HMD Skyline: Nostalgia dengan Nokia Lumia 920, Hadir Kembali dengan Sentuhan Modern

Smartphone Android terbaru HMD Skyline ini terinspirasi desain legendaris Nokia Lumia 920, yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2012.

R
HMD Skyline: Nostalgia dengan Nokia Lumia 920, Hadir Kembali dengan Sentuhan Modern

PORTAL BONTANG – Perusahaan HMD Global, yang dikenal dengan kehadiran kembali ponsel Nokia klasik, kini membangkitkan nostalgia dengan HMD Skyline.

Smartphone Android terbaru ini terinspirasi desain legendaris Nokia Lumia 920, yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2012.

Dilansir Portalbontang.com dari Indian Express, Senin 10 Juni 2024, HMD Skyline tampil dengan desain Nokia Lumia 920 yang ikonik, namun dengan spesifikasi modern.

Baca Juga: Operasi Pembebasan Sandera Israel oleh Hamas Sebabkan 274 Warga Palestina Tewas

Layar besar dengan bezel tipis dan refresh rate hingga 120Hz dipadukan prosesor Snapdragon 7s Gen 2 yang bertenaga.

Bocoran menyebutkan RAM hingga 12GB dan penyimpanan internal hingga 256GB.

HMD Skyline diprediksi menjalankan Android 14 secara bawaan, sesuai dengan komitmen HMD untuk menghadirkan pengalaman Android murni.

Selain desain, HMD Skyline dibekali fitur menarik lainnya seperti rating tahan air dan debu IP67, speaker stereo, sensor fingerprint di dalam layar, dan tiga kamera belakang dengan sensor utama 108MP.

Baca Juga: Menjaga Kesehatan Mental: Tips Praktis untuk Pikiran Sehat

Kamera ultrawide 8MP dan kamera depth/macro 2MP melengkapi kemampuan fotografi. Untuk selfie, kamera depan beresolusi 32MP siap digunakan.

Dengan harga perkiraan 400 Euro, HMD Skyline menyasar pengguna yang ingin bernostalgia dengan desain klasik Nokia.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait tanggal peluncuran HMD Skyline. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu