IHSG Anjlok, Isu Sri Mulyani Mundur Dibantah Tegas: Ini Faktanya

Isu Sri Mulyani mundur dari kabinet dibantah. Wakil Ketua DPR RI tegaskan fiskal RI kuat. IHSG anjlok, Istana beri pernyataan resmi.

R
IHSG Anjlok, Isu Sri Mulyani Mundur Dibantah Tegas: Ini Faktanya


Portalbontang.com, Jakarta
– Di tengah gejolak pasar modal yang ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), isu mengenai pengunduran diri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dari kabinet mencuat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas membantah isu tersebut.

“Mengenai Bu Sri Mulyani, saya pastikan bahwa Bu Sri Mulyani tidak akan mundur dan fiskal kita kuat,” ujar Dasco di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Ditanya Soal Nasib CASN 2024 yang Terlanjur Resign dari Pekerjaan Lama, Menpan RB: Memang Ada Waktu Menunggu

Pernyataan ini disampaikan menyusul suspensi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat penurunan tajam IHSG.

Pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 11.49 WIB, IHSG merosot 420,97 poin atau 6,58 persen ke level 6.046, menjadikannya indeks dengan pelemahan terdalam di Asia.

Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hariqo Wibawa Satria, juga menegaskan bahwa kabar pengunduran diri Sri Mulyani adalah tidak benar.

“Kami ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengunduran diri Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan adalah tidak benar,” terang Hariqo melalui akun Instagram @jurubicarapco.

Baca Juga: Menteri PANRB Ungkap Pengangkatan CASN 2024 Bisa Dilakukan pada April 2025, Ini Syarat yang Diberikan untuk Instansi Terkait

“Hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi sebagaimana disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. ***

 

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu