PORTAL BONTANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan pemerintah akan segera merancang peraturan akses media sosial (medsos) yang ramah anak.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.
Meutya menegaskan bahwa isu ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak di Indonesia.
Baca Juga: 32 Perusahaan di Bontang Raih Penghargaan TJSLP Awards 2024, Wali Kota Soroti Pentingnya Sinergitas
“Ini menjadi salah satu pembahasan dengan Presiden. Fokusnya adalah melindungi anak-anak di ranah digital. Nanti kami lihat bagaimana implementasinya,” ujar Meutya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan DPR terkait rencana pembentukan Undang-Undang (UU) tentang batas usia penggunaan medsos.
Selain itu, peraturan sementara akan diterbitkan untuk membantu orang tua mengatur akses anak-anak ke media sosial.
“Kami ingin mengkaji lebih mendalam, tapi sambil menunggu aturan permanen, pemerintah akan menerbitkan peraturan sementara terlebih dahulu,” jelasnya.
Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak di dunia digital dan meminta agar kebijakan ini segera dilaksanakan.
“Beliau (Prabowo) sangat mendukung dan ingin perlindungan anak di dunia digital segera diwujudkan,” tambah Meutya.
Inspirasi dari Luar Negeri
Baca Juga: Mudah Ganti Aplikasi Default di iPhone dan iPad: Panduan Lengkap
Aturan serupa sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia dan Amerika Serikat.
Australia:
Mulai Desember 2025, Pemerintah Australia akan menerapkan usia minimum 16 tahun untuk pembuatan akun medsos, sebagaimana dilansir dari E-Safety.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Pembatasan usia ini penting untuk melindungi generasi muda yang berada pada tahap perkembangan kritis,” demikian pernyataan resmi Pemerintah Australia.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran di Los Angeles: Api Meluas, 16 Orang Dilaporkan Tewas
Amerika Serikat:
Di AS, kebijakan perlindungan anak di medsos sudah diterapkan melalui Children’s Online Privacy Protection Rule sejak 2023.
Anak di bawah 13 tahun wajib memiliki izin orang tua untuk menggunakan medsos.
Menurut Organisasi Culaw Review, aturan ini muncul akibat kekhawatiran terhadap tren seperti video tarian sensual di TikTok yang banyak diikuti anak-anak muda.
Eropa:
Di Eropa, berbagai negara juga menerapkan kebijakan serupa. Inggris, misalnya, menetapkan standar keamanan digital yang ketat untuk melindungi anak-anak.
Sementara itu, Norwegia meminta orang tua menandatangani perjanjian khusus untuk memastikan anak-anak tidak mengakses medsos sebelum usia 15 tahun. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A