Inilah 5 Bandara Ikonik yang Dikelola Operator Bandara Terbesar ke-5 di Dunia Setelah Merger Angkasa Pura

Berikut ini deretan bandara terluas di Indonesia yang dikelola Angkasa Pura yang kini telah melebur menjadi Operator Bandara Terbesar dunia.

R
Inilah 5 Bandara Ikonik yang Dikelola Operator Bandara Terbesar ke-5 di Dunia Setelah Merger Angkasa Pura

PORTAL BONTANG – Pada Senin, 9 September 2024, PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) resmi bergabung menjadi satu entitas baru bernama PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports.

Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan bahwa merger ini menjadikan InJourney Airports sebagai operator bandara terbesar kelima di dunia.

“Alhamdulillah, hari ini kita resmi menjadi operator bandara terbesar nomor lima di dunia,” ungkap Dony dalam konferensi pers di Kantor Pusat InJourney di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024.

Baca Juga: Indonesia Tahan Imbang Australia 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pertahanan Solid Timnas Garuda Jadi Kunci

Dony juga menegaskan bahwa proses merger antara AP I dan AP II dilakukan dalam waktu yang cukup singkat.

“Ini baru langkah awal dari transformasi panjang yang akan kami jalani ke depannya. Salah satunya adalah menerapkan standar terbaik dalam pengelolaan bandara,” kata Dony.

InJourney Airports menargetkan melayani 170 juta penumpang hingga akhir tahun 2024, dengan 37 bandara di bawah pengelolaannya.

Sebagai operator kebandarudaraan, InJourney Airports bertanggung jawab atas seluruh aspek operasional bandara di Indonesia, termasuk keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas penerbangan, penumpang, dan kargo.

Baca Juga: Artis Indonesia Kembali Berpulang Karena Kanker Payudara: Beberapa Selebriti Masih Berjuang Melawan Penyakit Ini

Selain itu, InJourney Airports juga memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Berikut adalah lima bandara ikonik dan terbesar di Indonesia yang dikelola oleh InJourney Airports:

1. Bandara Soekarno-Hatta

Baca Juga: Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia 10 September: Kenali Faktor Risiko dan Terapi yang Tepat

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) adalah bandara terbesar di Indonesia, dengan luas 2.555 hektar.

Bandara ini dikelola oleh PT Angkasa Pura II dan menawarkan fasilitas yang lengkap untuk penumpang dan penerbangan internasional.

2. Bandara Kertajati

Terletak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Bandara Kertajati adalah bandara terbesar kedua di Indonesia, dengan luas 1.800 hektar.

Baca Juga: Kemendagri Resmi Atur Pakaian Dinas ASN dalam Peraturan Menteri Baru, PPPK Patut Bersyukur

Bandara ini, yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, dapat menampung hingga 43 juta penumpang per tahun.

3. Bandara Hang Nadim

Berjarak sekitar 22 km dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Bandara Hang Nadim mencakup area seluas 1.762 hektar.

Dikelola oleh PT Bandara Internasional Batam, bandara ini sangat strategis karena dekat dengan Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Indonesia vs Australia Malam Ini, Shin Tae-yong Yakin Timnas Bisa Raih Kemenangan Penuh

4. Bandara Kualanamu

Bandara Kualanamu, salah satu bandara terbesar di Indonesia, mencakup area seluas 1.650 hektar.

Dikelola oleh PT Angkasa Pura Aviasi, bandara ini memiliki landasan pacu sepanjang 3,75 km dan dapat menampung pesawat besar seperti Airbus A380.

Baca Juga: Apple Perkenalkan iPhone 16 Pro: Desain Baru, Baterai Lebih Tahan Lama, Tombol Kontrol Kamera, dan Fitur Canggih Lainnya

5. Bandara Yogyakarta

Dibangun di atas lahan seluas 600 hektar, Bandara Yogyakarta memiliki terminal yang dapat menampung hingga 20 juta penumpang per tahun.

Bandara ini dikelola oleh PT Angkasa Pura I.

Itulah deretan bandara ikonik yang kini berada di bawah pengelolaan InJourney Airports.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu