JPP dan Komite Publisher Rights Bahas Perpres 32/2024: Dukungan untuk Jurnalisme Berkualitas

Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) bersama Komite Publisher Rights membahas Perpres No. 32/2024.

R
JPP dan Komite Publisher Rights Bahas Perpres 32/2024: Dukungan untuk Jurnalisme Berkualitas

PORTAL BONTANG – Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) mengadakan diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Tujuan diskusi ini adalah memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, kepada media di ekosistem Promedia.

CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI), Agus Sulistriyono, membuka acara dengan mengajak anggota JPP untuk mendalami isi Perpres tersebut sebagai langkah memperkuat kualitas jurnalisme di ekosistem Promedia.

Baca Juga: Bayi Kuda Nil Moo Deng Viral, Tingkatkan Pengunjung Kebun Binatang Thailand Hingga 50 Persen

“Ini kesempatan langka bagi rekan-rekan JPP untuk berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” ujarnya dalam diskusi yang digelar secara daring.

Agus juga menegaskan keyakinannya bahwa KTP2JB tidak akan membedakan media yang sudah atau belum terverifikasi, termasuk media kecil yang masih berkembang.

“Kami yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers tanpa perbedaan,” tambahnya.

Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan Agus dan menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas bagi semua media, termasuk yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Shin Tae-yong Apresiasi Performa Timnas Meski Kalah dari Tiongkok, Siapkan Kebangkitan di Laga Selanjutnya

Damar juga menguraikan isi Pasal 5 Perpres No. 32/2024, yang mewajibkan perusahaan platform digital untuk tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar undang-undang pers, serta untuk memberikan prioritas pada konten dari perusahaan pers yang sah.

Selain itu, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab melalui pelatihan dan program, serta merancang algoritma yang mendukung distribusi berita sesuai nilai-nilai demokrasi dan peraturan yang berlaku.

“Ada enam kewajiban, dan kami berfokus pada kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers,” jelas Damar.

Baca Juga: Kemenparekraf RI Luncurkan TIC Digital Nusantara, Mudahkan Wisatawan Akses Informasi Wisata Lengkap

Damar juga mengungkap bahwa Perpres ini memiliki keterbatasan terkait bagi hasil antara perusahaan pers dan platform digital, yang hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah terverifikasi.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, tetapi dapat memberikan rekomendasi kepada Kominfo,” katanya.

Mengakhiri diskusi, Damar mengajak media di bawah JPP untuk terus bekerja sama guna mencapai jurnalisme berkualitas dan menjadi media arus utama di Indonesia.

“Semangat gotong royong ini perlu kita bangun bersama agar tercapai cita-cita jurnalisme berkualitas,” pungkasnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu