PORTAL BONTANG – Pemerintah telah mengumumkan kabar menggembirakan bagi para aparatur negara, yaitu pencairan gaji ke-13 tahun 2024 yang akan dimulai paling cepat pada bulan Juni.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 tahun ini dipastikan akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan, mencapai 100 persen dari total penghasilan.
Baca Juga: Menkominfo ungkap Fakta Mengejutkan, Nilai Transaksi Judi Online di Indonesia Bikin Geleng Kepala
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang sebelumnya harus menerima gaji ke-13 dengan pemotongan tunjangan kinerja.
Komponen gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada sumber anggaran instansi masing-masing.
Bagi mereka yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, bagi aparatur negara yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Bosan Matikan Laptop Manual? Ini 5 Cara Mudah Mematikannya Otomatis
Meskipun gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun pemerintah telah berkomitmen untuk menanggung pajak tersebut.
Dengan demikian, para aparatur negara akan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa adanya potongan pajak.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur negara dan keluarganya.
Baca Juga: Rahasia Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Tertentu, Jaga Privasi Anda
Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dicairkan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya.
Dengan demikian, para aparatur negara tidak perlu khawatir dan dapat menunggu pencairan gaji ke-13 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Bagi para aparatur negara yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan dan tata cara pencairan gaji ke-13, dapat merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 atau menghubungi instansi terkait. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A