Karyawan Hotel Bahtera Balikpapan Menolak Penutupan Hotel

Wacana penutupan Hotel Bahtera Balikpapan dengan alasan pailit oleh kurator ditolak oleh para karyawan.

R
Karyawan Hotel Bahtera Balikpapan Menolak Penutupan Hotel

PORTAL BONTANG – Karyawan Hotel Bahtera di Balikpapan menolak penutupan operasional hotel yang diklaim mengalami pailit oleh kurator.

Kuasa hukum karyawan Hotel Bahtera, Suen Redy Nababan, mengatakan bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa alasan.

Pertama, perkara kepailitan Hotel Bahtera masih dalam proses kasasi. Kurator juga tidak memiliki hak untuk menutup hotel tanpa persetujuan kreditur.

Baca Juga: KPU Bontang Musnahkan 2.030 Surat Suara Presiden-Wapres yang Rusak

“Hotel Bahtera masih beroperasi dengan baik dan menguntungkan,” ucapnya, dikutip Portalbontang.com dari Antara, Selasa 13 Februari 2024.

Penutupan hotel akan mengakibatkan 200 karyawan kehilangan pekerjaan.

General Manager Hotel Bahtera, Ade Maria Pandiangan, membenarkan bahwa hotel masih beroperasi dengan baik dan bahkan mengalami peningkatan okupansi dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: RS Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda Siapkan Kamar Inap, Antisipasi Stres Pasca Pemilu 2024

Kuasa hukum Hotel Bahtera, Rio S Tambunan, dan Ozhak E Sihotang, menambahkan bahwa kurator telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang benar, termasuk tidak melakukan voting dengan kreditur sebelum menutup hotel.

“Kurator melanggar UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU,” tegasnya.

“Kami meminta kepada tim kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU kepailitan,” tambah Ozhak Sihotang.

Baca Juga: Nazaruddin Malik Resmi Dilantik Jadi Rektor UMM 2024-2028

Para karyawan telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan hotel dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu