Portalbontang.com, Bantul – Polemik kepemilikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Bantul, yang viral lantaran diduga berpindah tangan secara ilegal hingga dijaminkan ke bank, kini memasuki babak baru.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul akhirnya mengambil langkah tegas dengan memblokir sertifikat lahan tersebut.
Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, mengonfirmasi bahwa dokumen-dokumen penting seperti warkah pemecahan, peralihan, dan hak tanggungan atas nama Mbah Tupon telah diamankan.
Hal ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
“Kami amankan warkah-warkah (dokumen) pemecahan, kemudian warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan ini sudah kita amankan,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Selasa, 29 April 2025.
Langkah tersebut dilakukan usai mencuatnya dugaan keterlibatan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Anhar Rusli dalam proses pengalihan sertifikat.
Kantor PPAT yang berlokasi di Pasar Niten sempat disambangi petugas, namun dalam kondisi tertutup dan tak beroperasi.
“Fakta di lapangan kantor itu tutup sehingga kami tidak bisa menggali informasi, dan sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN,” jelas Tri.
Tak berhenti di situ, BPN juga menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap PPAT Anhar Rusli melalui forum Majelis Pembinaan dan Pengawasan PPAT.
Jika terbukti melanggar, sanksi berat menanti—mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian tidak hormat.
Baca Juga: iPhone 18 Siap Hadirkan Memori Super Kencang, Siap Tampung Kecerdasan Buatan Apple
“Sesuai dengan ketentuan, ada sanksi. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, sampai penghentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Tri.
Kasus ini mencuat setelah Heri Setiawan, anak dari Mbah Tupon, membeberkan bahwa sertifikat tanah ibunya seluas 1.655 meter persegi tiba-tiba beralih nama menjadi milik Indah Fatmawati dan telah diagunkan ke bank.
Padahal, niat awal keluarga hanyalah memecah sebagian kecil lahan untuk dibagi ke anak-anak.
Di tengah meningkatnya kasus mafia tanah yang menyasar warga lanjut usia dan minim literasi hukum, banyak pihak mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertanahan. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A