Kasus Suap Eks Menhub Singapura Iswaran Guncang Integritas CPIB, Ini Bedanya dengan Whistleblowing KPK di Indonesia

Mari menilik ganasnya kebijakan tindakan korupsi di Singapura dan Indonesia, usai ramainya kasus suap eks Menhub Subramaniam Iswaran.

R
Kasus Suap Eks Menhub Singapura Iswaran Guncang Integritas CPIB, Ini Bedanya dengan Whistleblowing KPK di Indonesia

PORTAL BONTANG – Mantan Menteri Perhubungan Singapura, Subramaniam Iswaran, mengaku bersalah atas tuduhan menerima suap selama masa jabatannya.

Pengacaranya, Davinder Singh, mengungkapkan bahwa Iswaran mengambil keputusan tersebut setelah jaksa tidak lagi mengajukan tuntutan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi Singapura.

“Klien saya memutuskan demikian mengingat jaksa tidak melanjutkan dakwaan di bawah Undang-Undang Pencegahan Korupsi,” kata Singh di Pengadilan Singapura, Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga: PT. Era Permata Sejahtera Buka Lowongan untuk Posisi Kasir di Pegadaian Kota Bontang

Iswaran didakwa atas empat tuduhan berdasarkan Pasal 165 KUHP Singapura, yang melarang pejabat publik menerima gratifikasi dalam kapasitas resmi mereka.

Barang bukti berupa tiket teater, pertandingan sepak bola, dan tiket Grand Prix F1 Singapura mengungkap nilai suap yang mencapai lebih dari 400 ribu dolar Singapura, setara Rp4,7 miliar.

Kasus ini menjadi sejarah bagi Singapura, sebagai pertama kalinya seorang menteri terlibat kasus korupsi, meski negara tersebut dikenal dengan integritasnya berkat peran Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB).

CPIB, satu-satunya lembaga anti-korupsi di Singapura, berada di bawah kendali langsung Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Sebagai lembaga yang memimpin pemberantasan korupsi di sektor publik dan swasta, CPIB berperan penting menjaga citra bersih Singapura.

Baca Juga: PT. Nighas Jaya Teknik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur

Awal Mula Berdirinya CPIB

Didirikan pada 1952, CPIB dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris untuk menangani korupsi di Singapura, setelah Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian gagal menangani maraknya korupsi di kalangan polisi saat itu.

Sejak Singapura memerintah sendiri pada 1959, CPIB semakin mandiri dan kuat dalam menjaga integritas pejabat negara serta mencegah korupsi di sektor swasta.

Baca Juga: Guardian Indonesia Buka Lowongan untuk Sales Assistant di Bontang City Mall

Kewenangan CPIB

Direktur CPIB memiliki wewenang langsung untuk melaporkan kasus kepada perdana menteri atau bahkan presiden Singapura jika perlu.

Jika perdana menteri menolak menyetujui penyelidikan, direktur CPIB dapat meminta izin presiden untuk melanjutkannya.

Kemandirian ini memastikan CPIB tetap bebas dari pengaruh politik atau lembaga lain.

Perbandingan Whistleblowing CPIB Singapura dan KPK Indonesia

Kedua negara memiliki mekanisme whistleblowing untuk memberantas korupsi. Namun, ada beberapa perbedaan signifikan dalam penerapannya di Singapura dan Indonesia.

Kebijakan Pelaporan Keuangan

Singapura menetapkan kebijakan pelaporan keuangan yang ketat di semua sektor, baik publik maupun swasta.

Sedangkan di Indonesia, kebijakan ini lebih terbatas pada kementerian dan lembaga publik.

Baca Juga: PT. Mega Auto Central Finance Buka Lowongan untuk Posisi Collection di Bontang

Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi

CPIB diberi kewenangan penuh untuk menangkap dan menyita bukti tanpa perlu surat perintah.

Di Singapura, sistem peradilan anti-korupsi juga independen, bebas dari intervensi politik.

Sementara di Indonesia, KPK masih perlu berkolaborasi dengan otoritas lain untuk menindak korupsi secara efektif.

Baca Juga: PT. Koalisi Tubindo Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur

Sarana Informasi Publik

KPK Indonesia mengelola situs web kpk.go.id sebagai pusat informasi dan transparansi penanganan kasus korupsi.

Di sisi lain, CPIB Singapura juga menyediakan situs resmi yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara langsung.

Kasus ini menyoroti perbedaan pendekatan antara kedua negara dalam menjaga integritas sektor publik, dengan Singapura yang menerapkan kebijakan lebih tegas dan mandiri. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu