Kemenhub Kaji Solusi Jangka Pendek Turunkan Harga Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan sejumlah langkah konkret untuk menekan harga tiket pesawat domestik.

R
Kemenhub Kaji Solusi Jangka Pendek Turunkan Harga Tiket Pesawat

PORTAL BONTANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan sejumlah langkah konkret untuk menekan harga tiket pesawat domestik.

Dalam kajian mendalam yang dilakukan, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub telah mengidentifikasi beberapa komponen biaya yang dapat menjadi sasaran intervensi pemerintah.

“Harga tiket pesawat saat ini terdiri dari beberapa komponen, seperti tarif jarak, pajak, asuransi, dan biaya tambahan,” ujar Kepala BKT Kemenhub, Robby Kurniawan, dilansir Portalbontang.com dari RRI, Senin 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Google Messages Uji Desain Ulang Tanda Baca untuk Kedua Kalinya

“Pemerintah akan fokus pada komponen-komponen yang dapat kita kendalikan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Salah satu langkah utama yang diusulkan adalah pemberian insentif fiskal terhadap berbagai komponen biaya operasional maskapai, seperti avtur, suku cadang pesawat, dan biaya pelayanan jasa di bandara.

“Dengan memberikan insentif, diharapkan biaya operasional maskapai dapat ditekan sehingga berdampak pada penurunan harga tiket,” jelas Robby.

Selain itu, Kemenhub juga mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat untuk menciptakan keadilan dengan moda transportasi lainnya.

Baca Juga: Aturan Baru Rokok Makin Ketat: Eceran Dilarang, Iklan Dibatasi

“Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 yang telah menghapuskan pajak pada moda transportasi tertentu,” tambah Robby.

Langkah lainnya adalah menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan harga avtur. Hal ini diharapkan dapat membuat harga avtur lebih fleksibel dan kompetitif.

“Untuk mendorong persaingan yang sehat dalam penyediaan avtur, kami juga mendukung usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penerapan sistem multi provider,” ungkap Robby. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu