Kemenkominfo Bentuk Dewan Media Sosial, Apa Fungsinya?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan rencana pembentukan Dewan Media Sosial. Ini fungsinya?

R
Kemenkominfo Bentuk Dewan Media Sosial, Apa Fungsinya?

PORTAL BONTANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan rencana pembentukan Dewan Media Sosial.

Lembaga ini akan bertugas memantau aktivitas konten kreator dan menata ulang ruang media sosial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi, dilansir Portalbontang.com dari RRI menjelaskan, “Perkembangan teknologi media sosial memunculkan dispute atau sengketa. Sehingga perlu reformasi atau penataan ulang pada ruang media sosial.”

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Chip M4, Prosesor Keluaran Terbaru dari Apple

Prinsip Dewan Media Sosial adalah “dari rakyat untuk rakyat”, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Yang pasti pemerintah mendukung kemerdekaan pers. Kemudian, kebebasan masyarakat untuk bersuara dan berpendapat,” tegas Budi Arie.

Fungsi utama Dewan Media Sosial adalah melindungi anak dari kekerasan dan perundungan online.

“Kita kan ingin melindungi anak-anak di ruang digital. Ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital,” ujar Menkominfo.

Baca Juga: Misi Luar Angkasa China Mencetak Sejarah, Chang'e-6 Mendarat di Sisi Jauh Bulan

Pembentukan Dewan Media Sosial sejalan dengan komitmen pemerintah dalam UU ITE yang baru saja direvisi pada awal 2024.

UU ini memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan mengatur penyebaran konten negatif. ***

 

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu