Kemenperin: Proposal Investasi Apple Belum Penuhi Aspek Berkeadilan

Kemenperin menilai proposal investasi Apple belum adil, dorong pendirian pabrik di Indonesia dan revisi aturan TKDN sesuai industri terkini.

R
Kemenperin: Proposal Investasi Apple Belum Penuhi Aspek Berkeadilan

PORTAL BONTANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan proposal investasi terbaru dari Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan asesmen teknokratis.

“Apple hingga saat ini belum merealisasikan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, berbeda dengan negara lain,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita  dalam pernyataan resmi yang dilansir Portalbontang.com di situs resmi kementerian.

Empat aspek yang menjadi dasar evaluasi Kemenperin meliputi: investasi Apple di negara lain dibandingkan Indonesia, perbandingan dengan merek HKT lainnya, kontribusi nilai tambah dan penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Rabu, 27 November Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Sebagai tindak lanjut, Kemenperin telah menetapkan nilai kewajaran untuk tambahan investasi Apple sesuai prinsip keadilan tersebut.

Di samping itu, Apple tetap diwajibkan melunasi komitmen investasi hingga 2023 sebelum pembahasan proposal baru yang berlaku untuk periode 2024-2026, sebagai syarat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dirjen ILMATE Kemenperin segera memanggil pihak Apple untuk membahas pelunasan komitmen tahun 2023 dan proposal baru investasi.

“Kemenperin juga mendorong Apple untuk membangun pabrik di Indonesia, sehingga tidak perlu mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: 15 Produk Apple yang Disuntik Mati Musim Gugur Ini, iPhone 15 Pro Masuk Daftar

Selain itu, revisi terhadap Permenperin No. 29 Tahun 2017 sedang dalam proses.

Perubahan ini bertujuan menyesuaikan ketentuan TKDN dengan lanskap industri HKT terkini dan memastikan asas investasi yang adil.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah hingga saat ini belum memberikan izin iPhone 16 untuk beredar di Indonesia.

Baca Juga: Rumor iPhone 17 Pro Bakal Tinggalkan Titanium, Beralih ke Alumunium dan Kaca?

Hal ini disebabkan Apple belum melunasi komitmen investasi sebagai syarat keluarnya sertifikat TKDN.

Akibatnya, iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia akan dianggap ilegal. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu