PORTAL BONTANG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
IJTI mendesak DPR untuk mengkaji ulang draf tersebut dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi jurnalis dan publik.
Salah satu pasal yang disorot IJTI adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Baca Juga: Kantor UNRWA di Yerusalem Timur Dibakar, Keamanan Staf Terancam, Israel Sebut Pelaku di Bawah Umur
IJTI menilai pasal tersebut multitafsir dan membingungkan, serta berpotensi menjadi alat intervensi dan pembungkaman pers.
“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi,” ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya.
Pasal lain yang dikhawatirkan IJTI adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf k, yang mengatur penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini dinilai multitafsir dan berpotensi dikriminalisasi jurnalis.
Baca Juga: 5 Minuman Penunjang Diet, Ampuh Membakar Lemak dan Turunkan Berat Badan
“Pasal yang multitafsir dan membingungkan ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers,” tegas Herik.
IJTI juga menyoroti Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran di KPI.
Menurut IJTI, hal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
Baca Juga: Promosi Budaya Nasional ke Dunia, Kebaya Diajukan ke UNESCO, Gandeng 4 Negara ASEAN
“Penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR,” jelas Herik.
Menyikapi hal tersebut, IJTI menyatakan sikap:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Baca Juga: Minyak Zaitun: Rahasia Diet Mediterania untuk Melawan Demensia
IJTI menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar keempat demokrasi dan harus dijaga.
Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntable, dan memenuhi hak-hak publik. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A