Kirim Pesan Tanpa Sinyal Seluler dan Wifi? iOS 18 Hadirkan Fitur Canggih Pesan via Satelit

iOS 18 akan hadir dengan fitur baru Pesan via Satelit yang memungkinkan pengiriman pesan meskipun tanpa sinyal seluler atau Wi-Fi.

R
Kirim Pesan Tanpa Sinyal Seluler dan Wifi? iOS 18 Hadirkan Fitur Canggih Pesan via Satelit

PORTAL BONTANG – Apple terus berinovasi dengan fitur berbasis satelit pada iPhone.  

iOS 18 akan hadir dengan fitur baru Pesan via Satelit yang memungkinkan pengiriman pesan meskipun tanpa sinyal seluler atau Wi-Fi.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Baca Juga: Timnas Ukir Sejarah!! Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Filipina 2-0 Tanpa Balas

Dilansir Portalbontang.com dari Apple Insider, fitur ini merupakan perluasan dari Emergency SOS via Satellite yang sebelumnya telah diperkenalkan Apple.

Jika tidak ada jaringan seluler atau Wi-Fi, fitur Pesan akan membantu pengguna mengirimkan pesan teks melalui satelit.

Sama seperti Emergency SOS, pengguna akan diarahkan untuk mengarahkan iPhone ke satelit terdekat agar dapat mengirim dan menerima pesan.

Keamanan tetap terjaga karena semua komunikasi dienkripsi secara end-to-end, bahkan mendukung emoji dan Tapbacks.

Baca Juga: Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Unggul Tipis 1-0 vs Filipina

Kapan Fitur Ini Tersedia?

Fitur inovatif ini akan menjadi bagian dari pembaruan iOS 18 yang dijadwalkan rilis pada musim gugur.

Namun, Apple belum memastikan apakah fitur ini akan langsung tersedia saat peluncuran.

Baca Juga: Manfaat Mandi Pagi yang Menakjubkan

Sayangnya, Pesan via Satelit hanya akan tersedia untuk iPhone 14 dan model-model yang lebih baru.

Jadi untuk model iPhone di bawah iPhone 14 tidak bisa menikmati fitur ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu