PORTAL BONTANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid bersama Menko Polhukam Budi Gunawan, Menag Nasarudin Umar dan Gubernur BI Juda Agung yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online, menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Meutya Hafid memberikan update terkait penanganan isu judi online yang terakhir. Ia mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
Menkomdigi menyebut, 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi judi online selama periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini: Sadarlah, Waktu Tak Pernah Kembali dan Usia Makin Berkurang
“Untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November (2024) saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Meutya Hafid menunjukkan data terkait rekening bank yang dipakai oknum judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir.
Bank BCA menjadi yang terbanyak dengan 517 rekening atau 80% total rekening yang dipakai oknum judi online di Indonesia, sedangkan sisanya dari beragam bank lain.
Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan memantau bank-bank yang terindikasi dalam aktivitas judi online.
Baca Juga: Perpres 32 Tahun 2024: Dorong Industri Pers Sehat dan Jurnalisme Berkualitas
Menurutnya, kerja sama yang kuat dengan perbankan akan membantu mempersempit ruang gerak aktivitas judi online di Indonesia.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan,” tegas Meutya Hafid.
Menkomdigi: Rekening Bank Adalah ‘Nadi’ Judi Online
Baca Juga: 4 Alasan Warga RI Harus Waspada Judi Online: Polri, Menko Polkam, hingga KUA Siap Bertindak Tegas
Dalam kesempatan yang sama, Menkondigi menegaskan nadi dari judi online berasal dari rekening bank atau aliran dana.
“Nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana,” terang Meutya Hafid.
Menkomdigi menjelaskan praktik ilegal dari situs judi online perlu diberantas melalui aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.
Berkaca dari hal itu, Meutya Hafid menilai strategi penanganan judi online tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs melainkan menyasar ke aliran keuangan oknum terkait.
“Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” tandasnya.***
***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A