Kontroversi Kabinet Merah Putih, 4 Menteri Baru Prabowo Jadi Sorotan Publik

Sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto sudah menuai kontroversi hanya dalam tiga hari setelah dilantik.

R
Kontroversi Kabinet Merah Putih, 4 Menteri Baru Prabowo Jadi Sorotan Publik

PORTAL BONTANG – Baru tiga hari menjabat, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto telah memicu kontroversi.

Kabinet Prabowo-Gibran, yang terdiri dari 112 pejabat negara mulai dari menteri hingga kepala badan, resmi diumumkan di Istana Negara pada 20-22 Oktober 2024.

“Telah saya umumkan daftar Kepala Badan RI dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029,” kata Prabowo pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Jakarta.

Baca Juga: FIFA Tolak Permintaan Bahrain, Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tetap Digelar di Indonesia

Namun, sejumlah menteri langsung menjadi sorotan publik atas pernyataan dan tindakan mereka yang kontroversial. Berikut adalah empat nama yang mendapat perhatian:

Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, langsung menuai kritik setelah menyatakan bahwa tragedi 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, pelanggaran HAM berat adalah genosida atau pembersihan etnis, dan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia terakhir terjadi pada 1960, bukan 1998.

Baca Juga: Pengamat Sebut Prabowo Kemahkan Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang untuk Perkuat Disiplin dan Kepemimpinan

Yandri Susanto

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dianggap membuat kesalahan setelah diduga menggunakan surat resmi kementerian untuk acara pribadi, yakni haul dua tahun almarhum ibundanya.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan bahwa kop surat kementerian tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Mengenal Wajah Lama di Kabinet Prabowo, Ada yang Seusia Gibran

Bahlil Lahadalia

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, membuat pernyataan mengejutkan terkait “tukar guling” dalam pembagian kursi menteri.

Ia mengungkapkan bahwa Golkar harus menyerahkan posisi Ketua MPR kepada Gerindra demi mendapatkan keuntungan tambahan dalam pembagian jabatan di Kabinet Merah Putih.

Natalius Pigai

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional Kabinet Merah Putih Prabowo, Ini Kisah di Baliknya

Menteri HAM, Natalius Pigai, memicu kontroversi dengan menyebut bahwa anggaran Kementerian HAM seharusnya mencapai Rp20 triliun, bukan hanya Rp60 miliar.

Pigai yakin ia bisa membangun kementerian yang lebih besar dengan anggaran tersebut.

Kontroversi para menteri ini mendapat sorotan tajam di media sosial, termasuk dari warganet di platform X.

Salah satu akun, @iwitarqdm, mencuit: “Dito (Menpora) sama Trenggono (MenKP) perasaan aku lumayan rawan.”

Baca Juga: Prabowo Bentuk Kabinet Merah Putih, Bukan yang Terbesar? Indonesia Pernah Miliki Kabinet dengan 132 Anggota

Beberapa nama lain yang juga mendapat perhatian negatif karena rekam jejak mereka termasuk:

Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, pernah diperiksa KPK pada 2020 terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Baca Juga: Perbedaan Gaya Pidato Perdana Prabowo dan Jokowi sebagai Presiden RI

Dito Ariotedjo

Menpora Dito pernah dituding menerima uang Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada 2023.

Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkumham Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK pada 2023.

Wahyu Trenggono

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dalam kerjasama PT Telkom pada 2024.

Baca Juga: Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Harap Kepemimpinan Mampu Wujudkan Asta Cita

Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang diselidiki Kejagung pada 2024.

Kontroversi ini menjadi tantangan besar bagi kabinet baru Prabowo, yang terus disorot publik sejak pelantikan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu