KPK Sita 8 Mobil Mewah Diduga Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diparkir di Rumah Mewah Samarinda

KPK menyita 8 mobil mewah di Samarinda pada hari Jumat, 31 Mei 2024. Diduga terkait kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari.

R
KPK Sita 8 Mobil Mewah Diduga Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diparkir di Rumah Mewah Samarinda

PORTAL BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 mobil mewah di Samarinda pada hari Jumat, 31 Mei 2024.

Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Rita Widyasari telah divonis bersalah oleh KPK pada tahun 2018 dan saat ini masih menjalani hukuman.

Baca Juga: Wings Air Buka Rute Penerbangan Samarinda-Tarakan, Mengudara Mulai 14 Juni 2024

Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kukar.

Dilansir Portalbontang.com dari RRI, delapan mobil mewah tersebut disita di sebuah rumah di Jalan KS Tubun Samarinda.

Rumah tersebut sebelumnya telah menarik perhatian warga karena deretan mobil mewah yang terparkir di halamannya.

Mobil-mobil sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.

Baca Juga: Sakti, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Penyerahan dilakukan oleh perwakilan KPK, Alam, dan diterima oleh Kepala Rupbasan, Ari Yuniarto.

“Kami siap menjalankan tugas penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ari Yuniarto.

Pihak Rupbasan Samarinda telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menjaga dan merawat mobil-mobil sitaan tersebut.

Baca Juga: Catat! Berikut Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Langsung Jadi CPNS

Menurut Alam, perwakilan KPK, mobil-mobil tersebut dititipkan di Rupbasan Samarinda karena biaya transportasi ke Jakarta akan sangat besar.

“Tidak mungkin mobil-mobil ini dibawa ke Jakarta karena biaya transportnya tidak sedikit, jadi ini terpaksa dititipkan di Rupbasan Samarinda,” kata Alam. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu