PORTAL BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di anak perusahaan PT Telkom.
Kedua tersangka adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bhakti (PNB) periode 2012–2016, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai di perusahaan yang sama.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat, 10 Januari 2025, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus.
Baca Juga: Mengapa Program Makan Bergizi untuk Ibu Hamil Baru Dilakukan Seminggu Sekali? Ini Alasannya
Korupsi Pengadaan Server dan Storage Fiktif
Kasus ini berawal dari dugaan pengadaan fiktif oleh PT PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak usaha PT Telkom, untuk pembelian server dan storage pada 2017.
Aliran dana yang seharusnya digunakan untuk financing proyek tersebut diduga masuk ke kantong pribadi tersangka.
Sebelum menetapkan RPLG dan AJ sebagai tersangka, KPK telah menahan seorang konsultan, Imran Muntaz (IM), pada Rabu, 8 Januari 2025.
Negara Rugi Rp280 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut negara mengalami kerugian Rp280 miliar akibat praktik korupsi ini.
“Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian dari pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada 2017 mencapai lebih dari Rp280 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Kenangan Masa Kecil Bella dan Gigi Hadid Lenyap, Rumah di Malibu Ludes Dilalap Api
Asep menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penahanan 20 Hari
Imran Muntaz lebih dulu ditahan karena hadir memenuhi panggilan pada 8 Januari 2025, sedangkan RPLG dan AJ mangkir dari panggilan tersebut.
“RPGL dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, hingga 29 Januari 2025,” kata Asep.
Baca Juga: Perokok Berat Rentan Terinfeksi Virus HMPV, Selain Anak-Anak dan Lansia
Ketiganya kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A