KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Anak Usaha Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar

KPK tahan dua tersangka korupsi anak usaha Telkom. Negara rugi Rp280 miliar akibat pengadaan server dan storage fiktif.

R
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Anak Usaha Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar

PORTAL BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di anak perusahaan PT Telkom.

Kedua tersangka adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bhakti (PNB) periode 2012–2016, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai di perusahaan yang sama.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat, 10 Januari 2025, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus.

Baca Juga: Mengapa Program Makan Bergizi untuk Ibu Hamil Baru Dilakukan Seminggu Sekali? Ini Alasannya

Korupsi Pengadaan Server dan Storage Fiktif

Kasus ini berawal dari dugaan pengadaan fiktif oleh PT PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak usaha PT Telkom, untuk pembelian server dan storage pada 2017.

Aliran dana yang seharusnya digunakan untuk financing proyek tersebut diduga masuk ke kantong pribadi tersangka.

Sebelum menetapkan RPLG dan AJ sebagai tersangka, KPK telah menahan seorang konsultan, Imran Muntaz (IM), pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga: Erick Thohir Tuai Kritik Usai Depak Shin Tae-yong, Deretan Pelatih Eropa Ini Berjaya Berkat Kesabaran Bangun Timnas

Negara Rugi Rp280 Miliar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut negara mengalami kerugian Rp280 miliar akibat praktik korupsi ini.

“Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian dari pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada 2017 mencapai lebih dari Rp280 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kenangan Masa Kecil Bella dan Gigi Hadid Lenyap, Rumah di Malibu Ludes Dilalap Api

Asep menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penahanan 20 Hari

Imran Muntaz lebih dulu ditahan karena hadir memenuhi panggilan pada 8 Januari 2025, sedangkan RPLG dan AJ mangkir dari panggilan tersebut.

“RPGL dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, hingga 29 Januari 2025,” kata Asep.

Baca Juga: Perokok Berat Rentan Terinfeksi Virus HMPV, Selain Anak-Anak dan Lansia

Ketiganya kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu