Kredit Fiktif Rp 13 Miliar di Bank BJB Pandeglang: Dua Pelaku Ditangkap, Pimpinan Cabang Aman?

Dua pelaku kasus kredit fiktif di Bank BJB Pandeglang ditangkap dengan kerugian capai Rp 13 Miliar. Bagaimana dengan pimpinan cabangnya?

R
Kredit Fiktif Rp 13 Miliar di Bank BJB Pandeglang: Dua Pelaku Ditangkap, Pimpinan Cabang Aman?

PORTAL BONTANG – Dua pelaku kasus kredit fiktif di Bank BJB cabang Labuan Pandeglang berhasil diringkus polisi.

Kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp 13 miliar, namun pimpinan cabang bank BJB Labuan belum diperiksa.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di Bank BJB Pandeglang.

Baca Juga: PT. Yepeka Usaha Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi Menarik

“Saat ini masih dua pelaku yang diamankan, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya kepada media ini, Jumat 17 Mei 2024.

Ipda Jefri menjelaskan, TN mengajukan kredit modal usaha atas dasar pertemanan dengan pimpinan cabang Bank BJB Labuan.

Kedekatan pribadi diduga mempermudah TN mendapatkan persetujuan pinjaman.

“TN membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK,” jelas Jefri.

Baca Juga: PT. Usaha Sukses Berdikari Buka Lowongan Kerja Jabatan Akuntansi

Akibat aksi TN dan IK, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, belum memberikan keterangan terkait keterlibatan pimpinan cabang Bank BJB Labuan dalam kasus ini.

Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.

Baca Juga: Warga Palestina Peringati 76 Tahun Hari Nakba, Korban Perang dengan Israel Mencapai Lebih Dari 35 Ribu Orang

“Kasus ini terus didalami untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Jefri.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga perbankan untuk lebih berhati-hati dalam menyetujui pengajuan kredit, terutama yang melibatkan nominal besar.

Masyarakat turut diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas serta kebenaran dokumen sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kerjasama dengan pihak manapun.

Pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan bank dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana serta mengembalikan kerugian yang dialami oleh bank.

Baca Juga: 30 WNI Terjerat Penipuan Kerja, Terjebak di Penjara Imigrasi Kamboja

Dengan tertangkapnya TN dan IK, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan agar tidak menjadi korban penipuan atau manipulasi serupa di masa depan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu