PORTAL BONTANG – Dua pelaku kasus kredit fiktif di Bank BJB cabang Labuan Pandeglang berhasil diringkus polisi.
Kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp 13 miliar, namun pimpinan cabang bank BJB Labuan belum diperiksa.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di Bank BJB Pandeglang.
Baca Juga: PT. Yepeka Usaha Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi Menarik
“Saat ini masih dua pelaku yang diamankan, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya kepada media ini, Jumat 17 Mei 2024.
Ipda Jefri menjelaskan, TN mengajukan kredit modal usaha atas dasar pertemanan dengan pimpinan cabang Bank BJB Labuan.
Kedekatan pribadi diduga mempermudah TN mendapatkan persetujuan pinjaman.
“TN membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK,” jelas Jefri.
Baca Juga: PT. Usaha Sukses Berdikari Buka Lowongan Kerja Jabatan Akuntansi
Akibat aksi TN dan IK, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, belum memberikan keterangan terkait keterlibatan pimpinan cabang Bank BJB Labuan dalam kasus ini.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
“Kasus ini terus didalami untuk memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Jefri.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga perbankan untuk lebih berhati-hati dalam menyetujui pengajuan kredit, terutama yang melibatkan nominal besar.
Masyarakat turut diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan legalitas serta kebenaran dokumen sebelum melakukan pengajuan pinjaman atau kerjasama dengan pihak manapun.
Pihak kepolisian akan terus bekerja sama dengan bank dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana serta mengembalikan kerugian yang dialami oleh bank.
Baca Juga: 30 WNI Terjerat Penipuan Kerja, Terjebak di Penjara Imigrasi Kamboja
Dengan tertangkapnya TN dan IK, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan agar tidak menjadi korban penipuan atau manipulasi serupa di masa depan. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A