Layanan Mudik Gratis KA saat Lebaran 2024, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Kemenhub melalui DJKA mengeluarkan syarat untuk mengikuti program mudik gratis yang akan berlangsung lebaran 2024 ini.

R
Layanan Mudik Gratis KA saat Lebaran 2024, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

PORTAL BONTANG – Untuk mengikuti program mudik gratis dengan kereta api, Kemenhub melalui DJKA mensyaratkan sepeda motor yang dibawa harus sesuai dengan identitas pemiliknya. KTP, STNK, dan KK harus asli dan memiliki nama yang sama.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar, mengatakan hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan dalam mengikuti program mudik gratis, seperti kehilangan motor.

Ia mencontohkan, dalam program mudik gratis ini, jika motor milik istri, maka harus ada KTP dan KK yang mencantumkan nama istri.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Jayapura, Tidak Berpotensi Tsunami

“Kami minta dokumen asli dengan satu nama agar tidak disalahgunakan dan mengurangi risiko motor hilang dan lain-lain,” katanya di Jakarta, dikutip Portalbontang.com dari PMJ News, Senin 4 Maret 2024.

Arif juga mengingatkan, jika motor terlambat sampai, maka harus ada dokumen asli yang ditunjukkan saat pengambilan.

Nama yang ada di STNK harus sama dengan yang ada di KTP.

Baca Juga: Umat Hindu Bontang Gelar Pawai Ogoh-Ogoh, Sambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946

“Ini juga untuk keamanan,” ujarnya.

Program mudik motor gratis ini berlaku untuk Lebaran 2024.

Namun, ada tarif Rp10.000 untuk jarak kurang dari 290 kilometer dan Rp20.000 untuk jarak lebih dari itu.

Baca Juga: 5 Pesan MUI kepada Umat Muslim dalam Menyambut Bulan Ramadhan

Pendaftaran dibuka mulai 4 April dan pengangkutan motor dilakukan pada 2-8 April untuk arus mudik dan 13-19 April untuk arus balik.

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu