Libur Sekolah saat Puasa? Mendikdasmen Tegaskan Pembelajaran Ramadan Segera Disahkan, Ada Aturan untuk Siswa Non-Muslim

Mendikdasmen tegaskan pembelajaran Ramadan, bukan libur sekolah penuh. Surat Edaran siap diumumkan, termasuk aturan bagi siswa non-Muslim.

R
Libur Sekolah saat Puasa? Mendikdasmen Tegaskan Pembelajaran Ramadan Segera Disahkan, Ada Aturan untuk Siswa Non-Muslim

PORTAL BONTANG – Wacana libur sekolah selama Ramadan kembali menjadi perhatian publik.

Pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’, mengenai libur Ramadan direspons langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Dalam pertemuannya dengan media di Monas, Jakarta Pusat, pada 30 Desember 2024, Nasaruddin menjelaskan bahwa pembahasan terkait libur Ramadan memang telah dilakukan.

Baca Juga: BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah, Targetkan Spin-Off BTN Syariah 2025

“Ramadan itu adalah konsentrasi bagi umat Islam dan yang non-Muslim mari saling menghargai,” ujarnya.

“Ramadan kali ini kita proses agar menjadi Ramadan yang berkualitas,” tambahnya.

Mendikdasmen Tegaskan Konsep Pembelajaran Ramadan, Bukan Libur

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meluruskan bahwa tidak ada libur penuh selama Ramadan, melainkan konsep pembelajaran Ramadan.

Baca Juga: BPS Kaltim Catat Penurunan Ketimpangan Ekonomi, Gini Ratio Turun ke 0,310

“Karena ada yang nulis libur Ramadan, bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” ungkapnya dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada 17 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa rancangan pembelajaran Ramadan telah selesai dan siap diumumkan.

Draft Surat Edaran Siap Diumumkan

Baca Juga: Pengguna TikTok di AS Migrasi ke RedNote, Tapi Aplikasi China Itu Juga Berpotensi Diblokir

Nasaruddin Umar sebelumnya menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran Ramadan akan diumumkan paling lambat Senin, 20 Januari 2025.

“Draftnya sudah selesai dan disepakati oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan kami,” kata Abdul Mu’ti.

Ia juga menyebutkan bahwa SE akan ditandatangani oleh tiga menteri sebelum diumumkan ke masyarakat.

Aturan untuk Siswa Non-Muslim

SE tersebut akan mencakup pengaturan bagi siswa non-Muslim selama Ramadan, meskipun detailnya belum dapat dipublikasikan.

“Kegiatan apa yang mereka lakukan selama Ramadan itu di dalam surat edaran juga ada,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Jadi Opsi Relokasi Pengungsi Gaza? Utusan Trump Bahas Pembangunan Kembali dan Gencatan Senjata

Tiga Opsi Pembelajaran Ramadan

Abdul Mu’ti mengungkapkan tiga opsi yang tengah dipertimbangkan:

  1. Libur satu bulan penuh dengan kegiatan keagamaan.
  2. Libur seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni di awal dan akhir Ramadan.
  3. Kegiatan sekolah seperti biasa dengan libur mengikuti kalender resmi.

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu