Portalbontang.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortasipidkor) Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kasus ini diduga terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang terbengkalai sejak tahun 2016.
Wakil Kepala Kortasipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, membenarkan bahwa proses hukum kasus ini masih dalam tahap awal, yaitu penyelidikan.
Baca Juga: KPK Sentuh PLN, Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Bikin Negara Merugi Triliunan
“Masih tahap penyelidikan ya,” ungkap Arief Adiharsa pada hari Selasa, 4 Maret 2025.
Penyelidikan ini dimulai setelah Kortasipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat tinggi PLN Pusat pada hari Senin, 3 Februari 2025.
Fokus utama penyelidikan adalah dugaan korupsi dalam proyek PLTU Kalimantan Barat yang mangkrak dan mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Pengusutan Tiga Kasus Dugaan Korupsi PLN
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kortastipidkor Polri tidak hanya mengusut kasus PLTU Kalimantan Barat.
Terdapat dua dugaan tindak pidana korupsi lain yang juga berkaitan dengan PLN dan sedang dalam penanganan.
Namun, Brigjen Arief Adiharsa masih enggan memberikan informasi lebih detail mengenai kasus-kasus lainnya tersebut.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan kasus PLTU Kalimantan Barat, terungkap bahwa proyek ini dimulai dengan proses lelang pada tahun 2008.
Pemenang lelang adalah Konsorsium BRN (KSO BRN), meskipun diduga kuat tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
Kontrak proyek dengan nilai fantastis, USD 80 juta dan Rp507 miliar, ditandatangani pada tahun 2009. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM.
Ironisnya, proyek tersebut kemudian dialihkan ke perusahaan lain dari Tiongkok dan berujung pada kegagalan serta terbengkalai hingga saat ini.
Baca Juga: Dugaan 'Pilih Kasih' Dapur Makan Bergizi Gratis Mencuat, KPK Bergerak Usut
Reaksi PLN dan Sorotan Publik
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak PLN belum membuahkan hasil.
Manajer Hubungan Media PLN, Leo Manurung, dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, belum memberikan tanggapan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini menarik perhatian besar publik. Nilai kerugian negara yang sangat signifikan serta potensi dampaknya terhadap pasokan listrik menjadi perhatian utama.
Baca Juga: KPK Endus Pungli Makan Bergizi Gratis! Jatah Siswa Dipangkas, Kualitas Makanan Jadi Sorotan
Masyarakat berharap Kortastipidkor Polri dapat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini secara transparan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penyelidikan yang masih berjalan ini menjadi indikasi bahwa aparat penegak hukum terus berupaya memberantas korupsi di sektor vital seperti ketenagalistrikan.
Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, publik menanti hasil penyelidikan yang transparan dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku yang terbukti bersalah. ***
***
Penulis: A. Hakim | Editor: A. Hakim