Lowongan Kerja PT. Koalisi Tubindo , Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

Dibutuhkan Tenaga Kerja PT. KOALISI TUBINDO untuk penugasan di PT. Kaltim Parna Industri dengan klasifikasi yang dibutuhkan sebagai berikut:

R
Lowongan Kerja PT. Koalisi Tubindo , Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

 

PO RTAL BONTANG – Dibutuhkan Tenaga Kerja Perbantuan PT. KOALISI TUBINDO untuk penugasan di PT. Kaltim Parna Industri dengan klasifikasi yang dibutuhkan sebagai berikut:

SAFETYMAN :  2 ORANG
KUALIFIKASI
1.    Pria
2.    KTP Bontang
3.    Mampu bekerja secara shift
4.    Sehata jasmani rohani
5.    Memiliki pengalaman bekerja di TA
6.    Memiliki sertifikat

HELPER : 2 ORANG
KUALIFIKASI
1.    Pria
2.    KTP Bontang
3.    Mampu bekerja secara shift
4.    Sehata jasmani rohani  
5.    Memiliki pengalaman bekerja di TA

Baca Juga: Serangan Israel ke Gaza Dikecam, Seruan Internasional Desak Investigasi Makin Kencang

SYARAT ADMINISTRASI :
– Surat lamaran kerja dan Curicullum Vitae (CV)
– Fotocopy ijazah trakhir
– Fotocopy KTP Kota Bontang
– Fotocopy AK/1 yang masih berlaku (2 lembar)
– Fotocopy Sertifikat dan Surat Pengalaman Kerja
– Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19 dosis 3 (Booster 1)

berkas lamaran diantar langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang
menggunakan MERAH dengan mencantumkan Nama Pelamar, No. HP Pelamar,
Jabatan yang dilamar, Nama Perusahaan di pojok kanan atas Map

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, 4 Maret 2024: Inferno dan Chasing The Dragon 2

*Note :
Bagi yang dinyatakan lulus/diterima, harap melengkapi berkas sebagai berikut :
– Pas Photo latar kuning 4×6 sebanyak 3 lembar
– Fotocopy SKCK yang masih berlaku

Proses Rekrutmen DIBUKA MULAI SELASA 05 MARET 2024 S/D KAMIS 7 MARET 2024 PUKUL 15.00 WITA***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu