Lowongan Kerja PT. Milda, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PT. MILDA membutuhkan tenaga kerja untuk project Jasa Pemborongan Pekerjaan Pemasangan dan Pembongkaran Scaffolding

R
Lowongan Kerja PT. Milda, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

PORTAL BONTANG – PT. MILDA membutuhkan tenaga kerja untuk project Jasa Pemborongan Pekerjaan Pemasangan dan Pembongkaran Scaffolding untuk Support pekerjaan RBI (Risk Based Inspection) Verification Program Fase 2 di PT Badak LNG Tahun 2024, adapun tenaga kerja yang dibutuhkan sebagai berikut:

SCAFFOLDER : 21 ORANG
HELPER : 17 ORANG
                                    
KUALIFIKASI
– Laki – laki
– Pendidikan SMA/SMK/Sederajat
– Usia maksimal 56 Tahun
– Berani dan paham bekerja di ketinggian
– Familiar dengan Pemasangan dan Pembongkaran Scaffolding
– Diutamakan yang pernah bekerja di PT. Badak LNG dan memahami peraturan Safety
– Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani
– Kooperatif dan sanggup mematuhi aturan yang berlaku

Baca Juga: Mahasiswa Kaltim di Yogyakarta Rayakan HUT ke-67 Pemprov Kaltim

SYARAT ADMINISTRASI :
– Surat lamaran kerja dan Daftar Riwayat Hidup
– Fotocopy ijazah terakhir
– Fotocopy KTP Kota Bontang
– Fotocopy pengalaman kerja & sertifikat Scaffolder yang masih berlaku (Posisi Scaffolder)
– Fotocopy AK/1 yang masih berlaku (2 lembar)
– Fotocopy Sertifikat Vaksin Covid-19 dosis 3 (Booster 1)

Berkas lamaran diantar langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang
menggunakan  MAP MERAH dengan mencantumkan Nama Pelamar, No. HP Pelamar,
Jabatan yang dilamar, Nama Perusahaan di pojok kanan atas Map

Baca Juga: Mahfud MD: Profil Singkat dan Mundurnya dari Jabatan Menko Polhukam

Proses Rekrutmen Dibuka mulai Kamis 01 Februari 2023 S/D Senin 05 Februari 2024 Pukul 12.00 WITA***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

 

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu