Malam Nisfu Syaban, Anies Baswedan Doakan Warga Indonesia

Di malam nisfu syaban ini, Anies Baswedan berdoa untuk seluruh warga Indonesia di akun Twitter atau X-nya.

R
Malam Nisfu Syaban, Anies Baswedan Doakan Warga Indonesia

PORTAL BONTANGMalam nisfu syaban hadir malam ini. Calon Presiden Anies Baswedan pun berdoa di malam ini.

Doa dari Anies Baswedan di malam nisfu syaban tersebut dituliskannya di akun resmi Twitter atau X miliknya, Sabtu 24 Februari 2024 pukul 15.29 Wita.

Berikut adalah doa dari Anies Baswedan untuk warga Indonesia di malam nisfu syaban ini.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Sholat Hajat, Hati-Hati Hadis Daif

Dalam doanya, capres yang diusung oleh Nasdem, PKB, dan PKS menulis yang ditujukan untuk keluarga-keluarga Indonesia, petani, buruh, nelayan, dan semua yang sedang bekerja keras.

“Jelang Nisfu Sya’ban malam ini, kami doakan semoga keluarga2 Indonesia sejahtera, petani sejahtera, buruh sejahtera, nelayan sejahtera, semua kita yg sedang bekerja keras akan mendapatkan kemudahan dan kelapangan, dan semoga Allah bukakan pintu rahmat dan ampunan untuk kita semua. Aamiin yra,” tulisnya.

Cuitan doa dari mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mendapat respon dari netizen di reply postingan tersebut.

Baca Juga: Ibu Hamil Harus Waspada Toksoplasma, Parasit dari Hewan Peliharaan yang Bisa Menular

Afifah Afra misalnya mendoakan kembali Anies agar senantiasa mendapat kesehatan.

“Pak Anies, semoga sehat-sehat selalu dan tetap menginspirasi,” ucap pemilik akun @afifahafra79 itu.

Selain itu, akun-akun lainnya pun kompak menjawab doa Anies Baswedan dengan “amiin” di reply post tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film di Citimall Bontang XXI, Nomor 1 Paling Banyak Ditonton

“aamiin ya allah

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu