Mantan Artis Kolosal Ditangkap Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta di Mal Kemang

Mantan artis sinetron kolosal, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di Lippo Mall Kemang.​

R
Mantan Artis Kolosal Ditangkap Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta di Mal Kemang

Portalbontang.com, JakartaMantan artis sinetron kolosal ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di kawasan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.​

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April 2025, setelah pelaku mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di beberapa toko dalam mal tersebut.

Dalam percobaan pertamanya, ia berhasil melakukan pembayaran di sebuah toko. Namun, pada percobaan kedua, kasir toko yang berbeda mendeteksi uang palsu tersebut menggunakan mesin pendeteksi sinar ultraviolet (UV), sehingga transaksi dibatalkan.​

Baca Juga: Tragis! Mahasiswi UGM Sheila Amalia Ditemukan Tewas Tertindih Motor di Parit Magetan

Tak berhenti di situ, pelaku mencoba kembali melakukan transaksi di toko lain dengan memberikan 11 lembar uang palsu kepada kasir.

Kasir tersebut kembali mendeteksi uang palsu tersebut, dan pihak keamanan mal segera mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.​

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menyatakan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp223,5 juta.​

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran uang palsu yang dibawanya, berhasil,” kata Teddy kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.​

Baca Juga: Wajib Tahu! Perbandingan Lengkap iPad Pro M4 vs iPad Air M3, Mana yang Paling Cocok untuk Anda?

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.​

Kasus peredaran uang palsu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan artis yang pernah populer di layar kaca.

Selain itu, kasus ini juga mencuat di tengah meningkatnya peredaran uang palsu menjelang Lebaran 2025.

Baca Juga: Mengapa Hujan Masih Turun di Awal Musim Kemarau 2025? Ini Penjelasan BMKG

Sebelumnya, polisi juga mengungkap sindikat uang palsu senilai Rp3,3 miliar yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan modus operandi serupa menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. ​

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan selalu memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu