PORTALBONTANG.com – Mulai tahun 2025, sistem penerimaan murid mengalami perubahan signifikan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan kepastian dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagai langkah awal implementasi, Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian guna memastikan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Dukungan Pemda Penting untuk Suksesnya SPMB
Dalam pertemuan yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada 31 Januari 2025, Mendikdasmen menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung SPMB.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia pun mengapresiasi komitmen Mendagri yang menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan ini.
Baca Juga: Insidious 6 Ditunda hingga 2026, Penggemar Franchise Film Horor Harus Menunggu Lebih Lama
Sekolah Swasta Jadi Bagian dari SPMB
Dalam konferensi pers yang sama, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sekolah swasta akan turut dilibatkan dalam SPMB. Menurutnya, semua anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta tetap merupakan bagian dari anak Indonesia.
“Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hak pendidikan siswa di sekolah swasta dilindungi oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca Cegah Banjir di Sejumlah Wilayah, LAPAN Ingatkan Risiko Jika Tak Efektif
Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Alasan Pelibatan Sekolah Swasta
Alasan utama pemerintah melibatkan sekolah swasta dalam SPMB adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Sekolah swasta memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri,” kata Abdul Mu’ti.
“Tapi ada juga sekolah swasta yang biayanya tidak selalu lebih tinggi daripada sekolah negeri,” tambahnya.
Dukungan dari pemerintah daerah, terutama terkait alokasi anggaran untuk sekolah swasta, diharapkan dapat membantu menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata.
SPMB 2025 untuk Perbaikan Sistem PPDB Lama
Menurut Abdul Mu’ti, SPMB dirancang untuk menyempurnakan sistem PPDB yang sebelumnya memiliki beberapa kelemahan.
“Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem lama yang kita perlu perbaiki,” ungkapnya dalam pertemuan dengan awak media di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.
Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan yang akan diterapkan untuk SD hingga SMA:
- Jalur Domisili: Prioritas bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, termasuk kepemimpinan dan organisasi.
- Jalur Afirmasi: Dikhususkan bagi siswa dengan kondisi ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi: Dibuka untuk anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, termasuk anak guru yang berpindah domisili ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Baca Juga: Powerbank Diduga Sebabkan Kebakaran Air Busan, Ini Aturan Membawa Powerbank di Pesawat
Dengan sistem SPMB ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan inklusif bagi semua anak Indonesia. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A