Mengembalikan Warna Mouse Pointer Menjadi Putih di Windows 11

Mouse pointer merupakan elemen penting dalam interaksi pengguna dengan komputer. Di Windows 11, warna mouse pointer default berwarna putih,

R
Mengembalikan Warna Mouse Pointer Menjadi Putih di Windows 11

PORTAL BONTANG – Mouse pointer merupakan elemen penting dalam interaksi pengguna dengan komputer. Di Windows 11, warna mouse pointer default berwarna putih, namun beberapa pengguna mungkin ingin mengubahnya dengan alasan estetika atau kebutuhan personal.

Namun, terkadang pengaturan warna pointer bisa berubah secara tidak sengaja. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pemasangan tema baru, software pihak ketiga, atau pengaturan aksesibilitas.

Jika Anda ingin mengembalikan warna mouse pointer ke putih default di Windows 11, ikuti langkah-langkah berikut:

Metode 1: Melalui Pengaturan Windows

  1. Buka Settings. Anda dapat mengaksesnya dengan menekan tombol Windows + I secara bersamaan.
  2. Pilih Accessibility.
  3. Pada panel kiri, pilih Mouse.
  4. Scroll ke bawah hingga menemukan Pointer appearance.
  5. Di bawah Pointer color, pilih White.

Baca Juga: CrowdStrike Tawarkan Kartu Hadiah 10 Dolar AS Sebagai Permintaan Maaf Atas Gangguan Windows

Metode 2: Melalui Control Panel

  1. Buka Control Panel. Anda dapat mencarinya melalui menu Start.
  2. Pilih Ease of Access Center.
  3. Pilih Change mouse pointers.
  4. Pada tab Pointers, pilih skema Default pointer.
  5. Klik OK.

Metode 3: Menggunakan Registry Editor

Catatan: Mengedit Registry Editor dapat berisiko jika dilakukan secara tidak benar. Sebaiknya lakukan backup Registry sebelum melakukan perubahan.

  1. Tekan tombol Windows + R untuk membuka Run.
  2. Ketik regedit dan tekan Enter.
  3. Buka kunci berikut:
HKEY_CURRENT_USERControl PanelMouse 
  1. Pada panel kanan, klik dua kali pada nilai PointerStyle.
  2. Ubah nilai data menjadi 0.
  3. Restart komputer Anda.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu