Menjelajahi Masa Lalu dengan Google Maps, Ubah Tahun dan Lihat Transformasi Sejarah

Google Maps tak hanya membantu kita menavigasi jalanan, tapi juga menawarkan jendela ke masa lampau dan menggunakan Fitur Street View

R
Menjelajahi Masa Lalu dengan Google Maps, Ubah Tahun dan Lihat Transformasi Sejarah

PORTAL BONTANG – Google Maps tak hanya membantu kita menavigasi jalanan, tapi juga menawarkan jendela ke masa lampau. Fitur Street View memungkinkan kita menjelajahi lokasi dari berbagai sudut pandang.

Anda dapat memutar waktu dan melihat bagaimana tempat-tempat tersebut berubah dari waktu ke waktu!

Menjelajahi Masa Lalu dengan Street View Timeline

Google Maps menyediakan fitur Street View Timeline, yang memungkinkan Anda melihat gambar Street View dari tahun-tahun sebelumnya.

Fitur ini bagaikan mesin waktu virtual yang membawa Anda kembali ke masa lalu dan melihat transformasi yang terjadi di berbagai tempat.

Baca Juga: Cara Makan yang Tepat untuk Kontrol Gula Darah, Tips Sederhana dan Mudah dari Pakar Biokimia

Cara Mengubah Tahun di Google Maps

Mengubah tahun di Google Maps sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka Street View:

  • Buka aplikasi Google Maps di perangkat mobile Anda.
  • Temukan lokasi yang ingin Anda lihat di Street View.
  • Ketuk ikon “Pegangan Orang” di pojok kanan bawah layar untuk membuka Street View.

2. Akses Timeline:

  • Di bagian bawah layar, geser ke kiri hingga Anda menemukan ikon “Jam”.
  • Ketuk ikon “Jam” untuk membuka Street View Timeline.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Lazismu, BPJS Kesehatan Bantu Lunasi Tunggakan Iuran Anggota Muhammadiyah

3. Pilih Tahun:

  • Garis waktu akan menunjukkan gambar Street View dari berbagai tahun.
  • Geser garis waktu ke kiri atau kanan untuk memilih tahun yang ingin Anda lihat.
  • Anda juga dapat mengetuk ikon kalender untuk memilih tanggal tertentu.

4. Jelajahi Masa Lalu:

  • Setelah memilih tahun, Anda dapat menjelajahi lokasi tersebut seperti biasa dalam Street View.
  • Perhatikan bagaimana pemandangan dan bangunan berubah seiring waktu.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu