Menyelami Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak

Menilik kasus pemerkosaan terhadap Siswi SMP di Palembang, pada Minggu 1 September 2024. Ini faktor yang mempengaruhi tindakan tersebut.

R
Menyelami Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Perlindungan Hukum Wajib Ditegakkan Demi Masa Depan Anak

PORTAL BONTANG – Publik digemparkan dengan kabar kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang Siswi SMP di Palembang, pada Minggu, 1 September 2024.

Korban diperkosa hingga meninggal dunia oleh pelaku yang diketahui merupakan pacar korban, bersama tiga orang temannya yang turut menjadi pelaku.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh para pelaku yang usianya juga masih belia.

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September 2024

Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu, 1 September 2024.

Kronologi bermula Ketika pelaku berinisial IS (16) mengajak korban berinisial AA (13) untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

Kemudian, korban diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium. Nahas, korban AA dibekap hingga lemas oleh pelaku IS bersama tiga pelaku lainnya yang sudah menunggu keduanya di TKP.

“Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli (perkosa) korban secara bergilir,” kata Haryo kepada wartawan.

Baca Juga: KPU: Dua Daerah Tambah Paslon di Pilkada 2024, Masih Ada 41 Daerah dengan Calon Tunggal

Haryo mengungkap motif kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini dari hasil investigasi Psikolog Biro SDM Polda Sumsel, yang menyebutkan adanya motif pelaku dalam menyalurkan nafsu yang dipengaruhi dari pornografi.

Selain itu, Haryo menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menyita bukti yang ditemukan di HP pelaku, yang ditemukan beberapa video cabul atau film porno.

Hal tersebut yang membuat pelaku IS telah merencanakan pemerkosaan dari rumah sebelum bertemu korban AA.

Baca Juga: Sudah Bisa! Begini Cara Pakai dan Aplikasi Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024

Selain itu, dia juga sempat mengajak dan merencanakan perbuatan tersebut Bersama pelaku lainnya di rumahnya.

“Mereka memang sudah berniat melakukan rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban. Namun, tanpa disadari (pelaku), Tindakan itu berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban,” pungkas Haryo.

Faktor yang Mempengaruhi Kasus Pencabulan

Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan pencabulan. Berdasarkan analisis kriminologis kejahatan terhadap anak yang diterbitkan pada 2019, tindakan pencabulan terhadap anak telah menjadi fenomena yang negatif dan merusak kehidupan dunia anak.

Baca Juga: Hasil Imbang Berharga bagi Timnas Indonesia, Garuda Tahan Green Falcons di Kandang Tuan Rumah

Peran orang tua menjadi hal yang penting untuk mewujudkan kesejahteraan anak secara jasmani dan rohani, serta harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak saat berada di luar pengawasan mereka.

Namun realita, keadaan atau masalah yang terjadi saat ini ayah sebagai pelindung, pemelihara bagi keluarga atau bagi seorang anak, tidak lagi benar.

Bahkan, telah menyimpang dari norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya kejahatan pemerkosaan terhadap anak oleh ayah kandung?

Baca Juga: Setelah 29 Tahun, Ace Hardware Tinggalkan Indonesia: Dampak Rebranding Terhadap Citra Merek di Mata Pelanggan

Penelitian yuridis empiris ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi seorang ayah memperkosa anak kandungnya sendiri adalah, factor agama, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan faktor teknologi atau situs porno.

Selain itu, kasus pencabulan atau pemerkosaan ini dinilai sebagai kejahatan kekerasan yang berkaitan dengan kesusilaan.

Salah satu faktor penyebab terjadinya kejahatan itu didukung oleh situasi dan kondisi lingkungan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo Ditangkap di Indonesia: Terseret Kasus Perlindungan Kasino Ilegal dan Pencucian Uang

Posisi korban juga dapat memicu niat pelaku untuk melakukan kejahatan seksual. Tidak jarang pula kejahatan tersebut dipengaruhi oleh faktor yang memanfaatkan hubungan antara pelaku dan korban.

Hal tersebut, seperti hubungan darah, saudara, pacar, maupun kerabat. Sehingga pelaku lebih muda melakukan tindakan kesusilaan tersebut karena telah mengetahui lebih dalam tentang pihak korban.

Perlindungan Anak dari Tindakan Kesusilaan

Perlindungan merupakan aspek penting yang harus dimiliki setiap masyarakat, terkhusus melindungi anak dari tindakan kesusilaan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan.

Selain itu, perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Perlindungan yang diberikan pada korban atau saksi dapat diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca Juga: Rekam Jejak Pendidikan dan Karier Faisal Basri: Dosen UI Hingga Pemberantas Mafia Migas

Hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif dari aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan atau dari permohonan yang disampaikan oleh korban.

Lebih lanjut, Perlindungan hukum merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.

Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum. Sebab, perlindungan hukum adalah cara hukum yang diberikan oleh pihak berwajib untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.***

 

***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu