Microsoft Kena Serangan DDoS, Azure dan 365 Down Selama 8 Jam

Baru-baru ini, serangan DDoS (Distributed Denial-of-Service) berhasil mengganggu operasi layanan cloud Azure Microsoft.

R
Microsoft Kena Serangan DDoS, Azure dan 365 Down Selama 8 Jam

PORTAL BONTANG – Baru-baru ini, serangan DDoS (Distributed Denial-of-Service) berhasil mengganggu operasi layanan cloud Azure Microsoft.

Serangan tersebut menyebabkan penurunan akses global terhadap layanan Microsoft 365 dan Azure selama sekitar delapan jam.

Dalam laporan awalnya, Microsoft mengindikasikan adanya lonjakan lalu lintas yang tidak biasa, yang belakangan dikonfirmasi sebagai akibat dari serangan DDoS.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Kecam Pembunuhan Kepala Biro Politik Hamas Palestina Ismail Haniyeh

Menurut Microsoft yang dilansir Portalbontang.com dari PC Mag, Kamis 1 Agustus 2024, meskipun mekanisme perlindungan DDoS perusahaan telah otomatis diaktifkan, ternyata terdapat kesalahan implementasi yang justru memperburuk dampak serangan tersebut daripada meredamnya.

Gangguan dimulai pada pukul 7:45 pagi waktu EST, memaksa Microsoft untuk melakukan sejumlah perubahan konfigurasi jaringan.

Pada pukul 10:10 pagi, sebagian besar dampak sudah berhasil diatasi, tetapi beberapa pengguna masih mengalami gangguan akses hingga masalah terselesaikan sepenuhnya pada pukul 2 siang.

Serangan DDoS ini terjadi di tengah meningkatnya ancaman cyber semacam ini di seluruh dunia.

Baca Juga: PT. Usaha Sukses Berdikari Cari Site Manager di Bontang

Bulan Juli 2024, OVHCloud, perusahaan asal Prancis, juga menghadapi serangan DDoS dengan intensitas mencapai 840 juta paket per detik.

Serangan seperti ini seringkali dilakukan oleh hacker yang menggunakan jaringan komputer untuk membanjiri lalu lintas internet, membuat sistem IT lumpuh.

Identitas penyerang Microsoft belum terungkap, meskipun ada dua kelompok hacktivist yang mengaku bertanggung jawab.

Baca Juga: Geger Ayah Tega Aniaya Bayi 2 Bulan, Polres Bontang Ungkap Motifnya

Microsoft belum memberikan komentar resmi namun menjanjikan laporan awal dalam 72 jam mendatang dan Tinjauan Pasca Insiden Akhir dalam 14 hari. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu