Minyakita Diduga ‘Disunat’ Jadi 750ml, Produsen Ungkap Biang Kerok: Harga Pemerintah Terlalu Rendah

Sidak Mentan temukan dugaan ‘sunat’ takaran Minyakita jadi 0,75 liter. Produsen sebut HET pemerintah di bawah biaya produksi.

R
Minyakita Diduga ‘Disunat’ Jadi 750ml, Produsen Ungkap Biang Kerok: Harga Pemerintah Terlalu Rendah

Portalbontang.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan menemukan indikasi praktik pengurangan takaran pada produk minyak goreng merek Minyakita.

Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, namun diduga hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Tidak hanya itu, harga jual Minyakita juga kedapatan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni dijual Rp 18.000 per liter, padahal HET-nya Rp 15.700 per liter.

Baca Juga: Nasib 4 Juta CASN dan PPPK 2024 di Ujung Tanduk: Gelombang Aksi di Jakarta Tuntut Kejelasan Pengangkatan

Temuan dugaan kecurangan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa produsen sampai melakukan praktik ‘sunat’ takaran dan menaikkan harga di atas HET?

Menurut pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, praktik pengurangan takaran minyak goreng ini kemungkinan besar dipicu oleh tingginya biaya produksi.

Khudori menjelaskan bahwa harga crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku utama minyak goreng, dalam enam bulan terakhir melonjak hingga Rp15.000-16.000 per kilogram.

Harga ini jauh melampaui harga acuan CPO untuk Minyakita yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp13.400 per kilogram.

Baca Juga: Menu MBG Ramadan Diganti: BGN Pastikan Makanan Tak Basi Hingga Waktu Berbuka

“Ini baru menghitung harga bahan baku CPO, belum memperhitungkan biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan,” ungkap Khudori dalam keterangannya, Minggu9 Maret 2025.

Ia menambahkan, jika seluruh biaya produksi diperhitungkan, harga jual Minyakita yang ditetapkan pemerintah saat ini berada di bawah biaya produksi.

Kondisi ini membuat produsen berpotensi mengalami kerugian jika tetap menjual sesuai HET.

Baca Juga: Menu Ramadan MBG Tuai Protes, BGN Janji Evaluasi Kandungan Gizi

Dalam situasi yang sulit ini, produsen minyak goreng dihadapkan pada dua pilihan dilematis:

  1. Menjual Minyakita sesuai HET namun terpaksa mengurangi kualitas atau takaran produk agar tidak merugi.
  2. Mempertahankan kualitas Minyakita namun menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari HET.

Khudori menilai bahwa kedua pilihan tersebut sama-sama melanggar aturan. Namun, tanpa adanya kebijakan penyesuaian harga dari pemerintah, industri minyak goreng terancam mengalami ketidakseimbangan yang pada akhirnya merugikan konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

“Jika aturan yang ada tidak memungkinkan usaha tetap berjalan tanpa melanggar regulasi, maka yang harus dievaluasi bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga kebijakan yang diterapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Liga Ramadhan Bola Basket Perbama Universitas Mulawarman Digelar

Pemerintah sendiri telah memberikan ancaman tegas akan menindak tegas hingga menutup dan mencabut izin operasional tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam produksi Minyakita.

Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan Polri untuk memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha nakal yang merugikan masyarakat.

Namun demikian, Khudori juga mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan penyesuaian harga bahan baku dan mekanisme subsidi.

Kebijakan ini dinilai penting agar industri minyak goreng dapat terus beroperasi dengan baik tanpa memunculkan praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

Baca Juga: Minyakita: Dulu Janji Harga Murah, Kini Jadi Polemik Kecurangan? Terungkap Fakta di Balik Sejarah Panjangnya

Jika masalah ini tidak segera diatasi secara komprehensif, Khudori khawatir praktik serupa akan terus berulang dan mengancam stabilitas pasokan minyak goreng secara nasional. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu