Portalbontang.com, Jakarta – Praktik curang pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali marak.
Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar sindikat pengoplos gas LPG di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal di Jawa Tengah.
Ribuan tabung gas oplosan berhasil disita, mengungkap modus baru yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Gas LPG di Oplos, Bareskrim Ringkus 5 Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 1.797 tabung gas LPG oplosan dalam pengungkapan kasus ini.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, termasuk pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kilogram, karet sel regulator, kompor, alat timbang, kendaraan, dan telepon genggam.
“Total barang bukti yang sudah kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 13 Maret 2025 lalu.
“Satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram,” tambahnya.
Baca Juga: Kabar Baik Warga Jakarta! 40 Sekolah Swasta Gratis Segera Diumumkan, Ini Syaratnya
Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak-banyaknya dari pengecer di sekitar lokasi.
Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan dijual dengan harga non-subsidi sekitar Rp190.000.
“Modus operandi dengan jalan melakukan pembelian tabung gas 3 kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan,” terang Nunung.
“Jadi mereka (pelaku) membeli sebanyak-banyaknya (Gas LPG) di pengecer, lalu dijual kembali,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat, serta Tegal, Jawa Tengah.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengoplos gas subsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg.
Tindakan ilegal ini telah merugikan negara dan masyarakat dengan total keuntungan yang diraup oleh para pelaku mencapai sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Nothing Phone (3a) Series Resmi Meluncur dengan Fitur 'Camera Presets' yang Bisa Dibagikan
“Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu,” tutur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara. Total keuntungannya, sejumlah Rp 10.184.000.000,” paparnya.
Menurut Brigjen Nunung, para pelaku di Bekasi dan Bogor telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 7 bulan, sementara pelaku di Tegal telah beroperasi selama satu tahun.
“Keuntungan, jadi TKP Bogor dan Bekasi dia mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp714.285.00 per bulan, jadi ketika dikalikan 7 bulan lebih kurang Rp 5 miliar,” terang Nunung.
Baca Juga: Samsung Pastikan S Pen Tetap Hadir di Galaxy S Ultra Masa Depan: Pengguna Tak Perlu Khawatir
“Sementara Tegal lebih lama lagi dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp 432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi. Jadi kalau kalkulasi Rp 5 miliar 184 juta,” tandasnya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A