Najirah Buka Pelatihan Kader Posyandu di Belimbing, Wujudkan Integrasi Layanan dan Turunkan Stunting

Wawali Bontang Najirah, membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Kader Posyandu di Kelurahan Belimbing.

R
Najirah Buka Pelatihan Kader Posyandu di Belimbing, Wujudkan Integrasi Layanan dan Turunkan Stunting

PORTAL BONTANG – Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Najirah, membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Kader Posyandu di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada Rabu pagi, 15 Mei 2024.

Acara ini dihadiri pula oleh Camat Bontang Barat Ida Idris, Lurah Belimbing Dwi Andriyani, dan Rini Wahyuni Penggerak Swadaya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang.

Dilansir Portalbontang.com dari PPID Setda Bontang, Najirah mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini dan berharap dapat meningkatkan kompetensi serta kapasitas SDM kader posyandu di Kelurahan Belimbing.

Baca Juga: Kisah Pilu Ivy: Balita Alergi Air, Mandi 15 Menit Kulit Melepuh

Ia juga menekankan bahwa tugas kader posyandu ke depan akan semakin kompleks, dan mereka harus mampu melakukan pencatatan dan pelaporan secara manual maupun online.

Najirah menyoroti peran kader posyandu sebagai jantungnya posyandu.

Menurutnya, posyandu hanya dapat berjalan dengan baik jika kader-kadernya aktif dan mumpuni.

Baca Juga: Menjelajahi Masa Lalu dengan Google Maps, Ubah Tahun dan Lihat Transformasi Sejarah

Ia menegaskan bahwa seluruh kader posyandu harus bersama-sama menurunkan angka Stunting di Kota Bontang.

“Dengan meningkatnya kapasitas kader posyandu, diharapkan mereka dapat melaksanakan integrasi layanan primer posyandu khususnya di wilayah Kelurahan Belimbing, serta menjadi posyandu percontohan di Kota Bontang,” ujar Najirah.

Ia juga berharap seluruh elemen di Kelurahan Belimbing terus berkomitmen menurunkan angka Stunting di Kota Bontang. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu