Otorita IKN Hentikan Sementara Konstruksi di Nusantara Jelang Upacara HUT RI ke-79

Jelang perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, proyek konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dihentikan sementara.

R
Otorita IKN Hentikan Sementara Konstruksi di Nusantara Jelang Upacara HUT RI ke-79

PORTAL BONTANG – Jelang perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, proyek konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dihentikan sementara.

Penghentian ini dijadwalkan mulai 10 Agustus 2024, seminggu sebelum upacara, untuk meminimalisir aktivitas mobilisasi di lokasi.

“Kita estimasi seminggu sebelum upacara (17 Agustus) sudah tidak ada aktivitas walaupun ada beberapa pekerjaan minor. Tapi yang mobilisasi, truk dan sebagainya Insya Allah tanggal 10 Agustus sudah kita hentikan,” jelas Danis Hidayat Sumadilaga, Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN, dilansir Portalbontang.com dari Antara, Sabtu 6 Juli 2024.

Baca Juga: Cara Kirim Aplikasi Lewat WhatsApp 2024 Dengan Mudah dan Cepat

Meskipun konstruksi dihentikan, para pekerja tidak akan dipulangkan.

Kementerian PUPR telah menyiapkan berbagai kegiatan alternatif seperti pelatihan sertifikasi, terutama bagi pekerja lapangan.

Sementara itu, pekerja administrasi dan kantor akan tetap bekerja seperti biasa.

“Ada yang tetap di situ, kemudian kita akan manfaatkan. Kalau yang bekerja di dalam ruangan tidak apa-apa, seperti di kantor atau office. Kalau yang harus di luar ruangan kita akan adakan acara sendiri seperti olahraga, semacam pelatihan sertifikasi, kita manfaatin supaya tidak diam,” tambah Danis.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Cara Mengatasi Memori iPhone Penuh

Upacara HUT ke-79 RI di IKN ini memiliki makna khusus sebagai upacara selamat datang bagi ibu kota baru.

Acara akan digelar secara hybrid di IKN dan Jakarta, sebagai bentuk penghormatan terhadap peran Jakarta dalam sejarah Indonesia.

Setelah perayaan tahun ini, pemerintah menargetkan upacara kemerdekaan tahun 2025 dapat dilaksanakan sepenuhnya di IKN. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu