PCS Group Membuka Lowongan Pekerjaan untuk Posisi Merchant Engagement & Relationship (MERI)

PCS Group sedang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Merchant Engagement & Relation. Berikut selengkapnya.

R
PCS Group Membuka Lowongan Pekerjaan untuk Posisi Merchant Engagement & Relationship (MERI)

PORTAL BONTANG – PCS Group, perusahaan penyedia layanan pembayaran terkemuka di Indonesia, sedang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Merchant Engagement & Relationship (MERI).

Posisi ini bertanggung jawab untuk menangani pemasangan, pemeliharaan, dan komunikasi dengan merchant terkait mesin EDC.

Tanggung Jawab:

Baca Juga: Waspada Tren Diet dan Nutrisi di TikTok, Banyak Informasi Keliru

  • Memasang mesin EDC dan mensosialisasikan cara penggunaan dan cara komplain jika ada gangguan.
  • Memelihara mesin EDC agar mesin tersebut berfungsi dengan baik.
  • Melakukan komunikasi dengan petugas kasir atau merchant agar kebutuhan atau keluhan tersolusikan.
  • Melakukan aktivitas kebersamaan dengan petugas merchant.

Kualifikasi:

  • Pria atau wanita dengan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
  • Pendidikan minimal SMK atau D3.
  • Usia maksimal 40 tahun.
  • Memiliki kendaraan motor pribadi dan SIM C.
  • Mampu berkomunikasi dengan baik, memiliki semangat tinggi, dan mudah bergaul.

Baca Juga: Turnamen Futsal FA Cup U-20 dan U-23 Tahun 2024 Sukses Digelar di Bontang

Gaji:

  • Setara UMR/UMK

Cara Lamaran:

Baca Juga: Tips Mengatasi Glaukoma dan Menjaga Kualitas Hidup, Kalahkan Pencuri Penglihatan Diam-Diam

Kirimkan CV dan lamaran Anda ke bit.ly/form-pendaftaran-MERI.

Informasi Tambahan:

  • Lowongan ini terbuka untuk semua wilayah di Indonesia.
  • PCS Group memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelamar.

***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu